Skip to content

Rokan Hulu, Riau Andalas.com – Wahyuni, salah seorang anak nenek Intan meminta kepada hakim untuk memberikan hukuman mati kepada Rismin, pelaku pemenggal kepala Ibunya. Hal itu diungkapkannya ketika memberikan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (3/8/2016) sore.
“Kalau nggak dihukum mati saya gak akan puas, malah enak dia dipenjara dikasih makan, sedangkan ibu saya sudah gak ada,” tegasnya.
Wahyuni mengakui Rismin sudah bertahun-tahun lalu ikut dengan keluarganya, yakni Yusmita, anak sulung nenek Intan yang merupakan ibu angkat pelaku. Namun, menurut Wahyuni, kebaikan keluarganya tersebut dibalas Rismin dengan kematian ibunya yang mengerikan. Bahkan di depan Maya, cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohul, Gilang Gumilang, SH menghadirkan 5 orang saksi, yakni anak korban Wahyuni, Ibu angkat pelaku Yusmita, dan tiga cucu dari korban.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin langsung oleh hakim ketua, yakni Sahrudi yang juga ketua PN Pasir Pengaraian, dan hakim anggota, Binsar dan Adil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan mendengar pembelaan pelaku.
Sebelumnya, Rismin nekat memenggal kepala nenek Intan didasari karena sakit hati dituduh mencuri tabung gas 3 kg. Leher nenek Intan dipenggal pelaku saat korban duduk di kursi plastik di bawah pohon sawit, tengah menemani cucunya yang sedang makan siang. (Alfian)