Rohul

Kasus Mantan Bupati Rohul Achmad, Bakal Dihentikan

9d4722a606ccf08b0c66c94eda2736d1

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad, yang merupakan tersangka dalam dugaan penghasutan atau menyuruh orang dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul bakal dihentikan Polda Riau.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengaku masih menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung atas 7 orang warga yang diduga dihasut Achmad untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ)‎. “Jika MA menyatakan 7 warga yang diduga mencuri sawit itu bebas, berarti pengadilan dari tingkat PN (Pengadilan Negeri) Rokan Hulu menyatakan pelaku (Ahmad) tidak bersalah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan, Senin (8/8/2016).

 

Menurut Surawan, jika ketujuh warga itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, maka kasus Achmad yang diduga sebagai penghasut mereka ‎secara otomatis dilanjutkan. Sebaliknya, jika Mahkamah Agung membebaskan ketujuh warga itu, otomatis kasus Achmat dihentikan (SP3). “Makanya kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung, mau lanjut atau SP3‎,” kata Surawan.

 

Dalam kasus ini, Achmad diduga melakukan tindak pidana menyuruh orang lain secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di muka umum pada 20 Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, Plt Ketua DPW Demokrat Riau ini sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu.

 

Beliau diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka terhadap 7 warga Kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka hingga sampai ke Pengadilan.

 

Dalam laporan polisi menyebutkan, Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, buah tersebut dibawa ke PT. Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ. ( Alfian) ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *