Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Diskoperindag Rohul Utus PNS ikuti Diklat Fungsional

T-Rafli.-jpg-300x350
TERKAIT PENGELOLAAN METREOLOGI  

Rokan Hulu, Riau Andalas.com – Tindaklanjuti UU 23 Tentang Pemerintahan Daerah tentang kewenangan Metreologi Legal melekat ke Kabupaten yang akan dilaksanakan Oktober 2016, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rokan Hulu (Rohul) utus 3 pegawainya ikuti pendidikan dan latihan (Diklat) Fungsional Kemetrologian.

Ketiga pegawai tersebut, nantinya akan difungsikan di Kabupaten Rohul sebagai pengamat tera. Kini mereka mendapatkan Diklat selama 4 bulan dari Agustus hingga Novemver 2016, di Balai Diklat Pusat Pengembangan Sumberdaya Kemetrologian (PPSDK) Bandung.

“Tiga pegawai kita yang diutus ke PPSDK untuk diklat, 2 nantinya akan bertugas sebagai pengamat tera, kemudian 1 lainnya sebagai pengawas alat Ukur, Takar Timbangan, dan Perlengkapannya  (UTTP). Namun, kita belum miliki petugas penera dan nantinya di tahun depan akan kita utus lagi Diklat di PPSDK Bandung untuk 4 orang,” terang Kepala Disdkoperindag Rohul, H Tengku Rafli Armien S.Sos, Selasa (2/7/2016).

Dimana ketiga pegawai yang diutus untuk Diklat di PPSDK Bandung, yakni Dody Kusuma Eka Putra, Zulkifli, dan Novrika Candra. Dimana untuk Diklat tersebut, 1 orang didanai dari APBN sedangkan 2 lainnya didanai APBD Rohul 2016. Selain itu, seorang pegawai yang didanai APBN tetap mendapatkan bantuan uang makan serta kebutuhan selama Diklat di Bandung.

Ketiga pegawai yang ikut Diklat PPSDK di Bandung, diantar langsung Kasi Metrelogi Diskoprindag Rohul Supriadi. Ketiganya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena diakui Supriadi yang ikut Diklat harus PNS tidak bisa tenaga honorer dan itu sesuai peraturan menteri.

“Nantinya, ketiga pegawai tersebut, sebagai petugas UTTP di Rohul, dimana setelah kewenangan Metreologi diserahkan ke Kabupaten/ kota pengelolaannya. Dengan begitu, nantinya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari alat UTTP. Dan petugas yang akan ditempatkan di UTTP mereka sudah membuat MoU dengan Metreologi Pekanbaru, dimana dalam 5 tahun nantinya setelah Diklat mereka tidak boleh ke instansi lainnya,” jelas Supriadi, yang dikonformasi via telepon. ( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *