Alben Manurung Akui Tak PahamPeraturan’
Pekanbaru, Riau Andalas.com-17 juli, lalu tepatnya hari minggu 2016, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah selesai menjalankan amanat. dimana Kepala Kepenghuluan (Desa),yang masih Pejabat sementara (PJS),di enam puluh empat Desa telah selesai melaksanakan pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak.
Demikian pula tak terkecuali Kepenghuluan Balam Sempurna,Kecamatan Balai Jaya,yang menuai protes terhadap Ketua Panitia Pelaksana Pilpeng dan,Panitia pengawas ( PANWAS) atas dugaan ketidak becusan di dalam mengelola amanat Undang undang dan tata cara pelaksanaan Pilpeng di Desa tersebut,sesuai Undang undang yang berlaku.

Potret buram tersebut menorehkan luka pada kandidat calon penghulu nomor urut satu,”Jun Payer Silaban, yang di nyatakan kalah pada sidang pleno dua hari setelah hari pencoblosan tanggal 18 sampai pada tanggal 19 juli 2016,yang sebelumnya dinyatakan menang dengan selisih enam suara(6) dari calon kandidat nomor urut dua,” Sukandario alias Ujang (Incumban) pada penghitungan suara di KPPS,pada format lembaran (C1),17 juli 2016.
“Bagaimana mungkin Saya di nyatakan kalah pada sidang pleno tersebut,yang sebelumnya, di penghitungan suara pada hari,”H,saya di nyatakan menang oleh KPPS dan saksi TPS di tanda tangani ungkapnya mengenang saat di konfirmasi wartawan di kediamannya,jalan Lintas Riau, Kepenghuluan Balam Sempurna kilo meter 31,Kecamatan Balai Jaya,Rohil, kamis 28 juli2016.
Di tambahkannya,” Dirinya melakukan aksi keluar,”(Walk Out),dari sidang pleno pada 18,19 juli 2016,atas dasar ketidak seriusan panitia,menurutnya, pelaksana Pilpeng tidak memahami Amanat undang undang nomor 6 tahun.2014 dan Perbup nomor 21 huruf,”f,. ungkap Jun,yang akrab di sapa,”Pak Plora ini.
Kuasa Hukum Jun Payer Silaban,”Mangiring Parulian Sinaga SH,Saat di konfirmasi di ,28/7,mengatakan,” penafsiran berbeda dalam pencoblosan vertikal (tidak mengganggu gambar calon lain) adalah perampasan hak berdemokrasi, untuk itu (Advokat) merasa sangat berkepentingan terhadap hak hak demokrasi kliennya.Mangiring menyayangkan,” Hak Refresentatif pemilih terampas dalam pengabaian di sidang pleno,menjadi pertimbangan demokrasi Kabupaten Rohil kedepan.
Dalam kesempatan tersebut,”Mangiring parulian Sinaga menegaskan,”Akan Menuntut ketegasan Hukum (sesuai undang undang yang berlaku) agar,” Jun Payer Silaban dinyatakan sebagai pemenang,”berdasarkan format C1 yang telah di sahkan oleh KPPS dalam pencoblosan surat suara di tanda tangani para saksi.papaenya kepada waryaean.
Meski tim monitoring.Pilpeng kecamatan dalam rapat dengar pendapat antara Panitia Pelaksana,”Alben Manurung,para saksi dan pihak calon kandidat calon penghulu nomor urut satu, mengatakan,” kurangnya regulasi pengaturan dalam tata cara pelaksanaan pilpeng,sehingga menimbulkan penafsiran liar dalam penegakan peraturan,namun berangkat dari hal itu kita limpahkan ke kabupaten,sebab hal ini bagaikan bola panas kita tak bolwh tahan berlama lama di sini ,kiranya bola panas ini cepat dingin,pungkasnya.(tim)