Kemenag Rohul Tentang Hikmah Membayar Zakat Fitrah
Rokan Hulu, Riau Andalas.com– Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy, menyatakan bahwa salah satu kewajiban uumat Islam pada bulan Ramadhan sampai dengan menjelang pelaksanaan Sholat Idul Fitri adalah membayarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah itu pensyariatannya mengandung hikmah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin. Hal ini bermanfaat ganda, yakni untuk diri yang melaksanakan ibadah puasa dan bagi orang lain yang berkekurangan.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang biasa meliput kegoiatan Kemenag Rohul, Senin (27/6/2016) bertempat di kantirnya, Jalan Ikhlas Kompleks perkantoran pemerintah Kab Rohul, kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, Zakat Fitrah adalah kewajiban yang bersifat umum, pada setiap kepala dan pribadi dari kaum Muslimin dengan tidak membedakan antara yang merdeka dengan hamba sahaya, antara lai-laki dengan perempuan, antara orang kaya dengan orang miskin dan antara orang kota dengan orang desa/kampung.
Hal ini sesuai hadits Nabi : ”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan pada orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan dari kaum muslimin”.
Ahmad Supardi Hasibuan yang alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru Sumatera Utara ini, lebih lanjut menyatakan bahwa Zakat Fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi syarat, yakni Islam; Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam Idul Fitri; Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
Dikatakannya, para Ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab lebaran pada bulan ramadhan sebagaiman Hadits Nabi : “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan”.
Oleh karena itu, Kakan Kemenag Rohul berharap dan menghimbau kepada seluruh umat Islam, agar membayarkan zakat fitrahnya pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk pada setiap masjid yang ada di lingkungannya. Untuk selanjutnya pengurus UPZ menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya, sehingga di akhir Ramadhan tidak ada umat Islam yang kelaparan.*Ash*