BP-POM dan Anggota DPR-RI Sosialisasikan Makanan Berbahaya
Kegiatan sosialisasi bertajuk komunikasi informasi dan edukasi lintas sector, yang di taja, balai besar pengawas obat dan makanan (BP-POM) riau ini, digelar di hotel sapadia pasirpengaraian. kegiatan tersebut menghadirkan kepala BP-POM Pekanbaru, indra ginting, dan anggota komisi II DPR-RI Khairul Anwar, sebagai mitra kerja BP POM sebagai narasumber, serta siswa sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama di kabupaten rokan hulu, sebagai peserta.
dalam sosialisasi ini, para peserta, dikenalkan berbagai jenis bahan makanan berbahaya, seperti boraks formalin, pewarna Rhodamin B, dan methanil yellow, bagaimana cara mengenalinya, serta dampaknya kepada kesehatan dan kecerdasan manusia.
Dalam sambutanya Anggota DPR-RI Khairul Anwar mengatakan dari hasil penelitian Komisi 9 DPR RI, makanan jajananan yang dikomsumsi masyarakat dan anak-anak sekolah, masih banyak terdapat makanan berbahaya. Untuk itu sosialisasi ini dinilai sangat penting, sehingga produsen dan pembeli makanan mengatahui apa saja bahan makanan yang berbahaya di komsumsi.
“Kita harapkan, melalui sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan bahan-bahan berbahaya pada makanan yang mereka komsumsi” harapnya.
Sementara itu, kepala BP-POM indra ginting menyebutkan, pengawasan makanan berbahaya tidak bisa dilakukan sendiri oleh bp-pom. dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik, antara pemerintah provinsi, dan skpd yang ada di daerah dalam pengawasanya dilapangan.
“selain itu kepekaan masyarakat yang bersentuhan lansgung dengan produk-produk di pasaran juga harus dimiliki, sehingga masyarakat dapat terhidar dari produk berbahan baku berbahaya tersebut” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi komunukasi informasi edukasi makanan obat dan kosmetik berbahaya ini, merupakan bagian dar kegiatan reses anggota DPR-RI di riau. selain memberikan pemahaman tentang jenis bahan makanan berbahaya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga di bahas terkait undang-undang tentang produk halal yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR-Ri. (Alfian)