Berita utamaBisnis&Ekonomi

Apindo keberatan dengan tapera.

Foto dari internet
Foto dari internet

Jakarta,Riauandalas.com -Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok aturan tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera). Aturan tersebut nantinya dalam bentuk Undang-Undang.

Namun, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan tapera.

“Pengusaha menolak tegas UU tersebut diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan rakyat dibebankan ke dunia usaha,” kata Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Dia beralasan, persentase beban pungutan pengusaha dan pekerja saat ini sudah cukup besar. Iuran tersebut meliputi iuran jaminan hari tua (JHT) 3,7%, jaminan kematian 0,3%, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74%, jaminan pensiun 2%, jaminan sosial kesehatan 4%, dan cadangan pesangon 8%.

“Sementara berdasarkan rata-rata kenaikan upah dalam 5 tahun terakhir sekitar 14%, maka beban tahunan pengusaha untuk taat pada peraturan UU mencapai 35%,” jelas Haryadi.

Selain itu, sambung Haryadi, bantuan kepemilikan rumah juga sebenarnya sudah ada di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menurutnya, iuran baru tersebut bagi pekerja formal tidak diperlukan lagi.

“Jika Tapera tetap akan diberlakukan, maka pembiayaan tidak bersumber dari penambahan pungutan pada pemberi kerja. Namun dengan optimalisasi dana-dana publik yang dihimpun dari pengusaha, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan Tapera merupakan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tahun lalu, rapat paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.

Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.

Sebelumnya, pembahasan RUU Tapera antara pemerintah dan DPR sempat tertunda pada September 2014 lalu. Pasalnya, pemerintah minta waktu untuk membahas kembali RUU tersebut.

Selain itu, pembahasan RUU Tapera juga mandek lantaran susunan komisi dan strukturnya belum terbentuk. Pembahasan kembali dilanjutkan di 2015 dan masih berlangsung saat ini.

(hns/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *