Berita utamaHukum&KriminalRohul

Biaya perjalanan Dinas SKPD RokanHulu di ma’rup

garuda
RokanHulu riau andalas.com-Biaya perjalanan Dinas Luar Daerah di 10 SKPD tahun anggaran 2013 silam Kabupaten Rokanhulu tidak sesuai dengan kenyataan nya alias di Mar’up.
Hal ini di ketahui setelah adanya pemeriksaan Keuangan oleh Badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia(BPKRI)
Berdasarkansi laporan Realisasi anggaran (LRA )TA 2013 terdapat anggaran belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 188.455.346..880,90 dan yang di realisasi sebesar Rp 343.813.726.842,22 dengan arti 88,51% .
penggunaan anggaran tersebut termasuk di dalam nya untuk perjalanan Dinas luar SKPD kabupaten rokanhulu  Biaya Harian dan penginapan serta makan minum  (akomodasi),transportasi .
sesuai dengan hasil uji petik terhadap bukti pertanggung jawaban perjalanan 10 Dinas terkait ditemukan hal-hal yang cendrung pada perbuatan marUp.
Menurut harga tiket maskapai Garuda Indonesia 42.987.290,00 namun hasil pemeriksaan atas bukti perjalanan berupa tiket penerbangan yang disampaikan dalam dokumen pertanggung jawaban dengan Data Manifest pada Portal e-audit di ketahui bahwa terdapat perbedaan antara tiket yang di pertanggung jawabkan dengan tiket harga resmi yang di keluarkan Maskapay Garuda Indonesia sangat jauh berbeda dalam selisih harga.
Bahkan pihak BPK mendapat temuan temuan tiket yang tidak terdaftar dalam Manifest hingga 8.000.000,00 dalam perjalanan 10 Dinas di duga adanya pihak pihak yang ingin memperkaya diri ” bersambung  untuk rincian lebih detail berikomentar dulu .***Mhsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *