Berita utamaHukum&Kriminal

Beroperasi? Karoke Sky Tersandung Izin, BPT-PM Sebut Illegal…

Pekanbaru, Riauandalas.com- Tempat hiburan malam atau karaoke di Kota Pekanbaru tumbuh dengan pesat. Namun, dibalik itu keberadaan tempat karaoke tersebut harus mentatai aturan seperti punya  izin
dan legalitas yang sah. Tetapi jika membuka tanpa ada izin yang jelas, tentu sudah melangar aturan yang
berlaku. Seperti kali ini, salah satu karaoke keluarga SKY yang berada di Jalan Hangtuah diduga tidak
memiliki izin. Akan tetapi, tempat usaha karaoke itu tetap membuka dan beroperasi. Bahkan, jam tayangnya
juga sudah melangar Perda Kota Pekanbaru.
Demikian dikatakan M Jamil selaku Plt Kepala Badan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota
Pekanbaru saat dikonfirmasi WWW,RIAUANDALAS.COM Ahad (1/11).”Bukanya sudah hampir 4 bulanan. Namun,
setelah kita cek, ternyata sampai saat ini mereka tidak ada mengurus izinnya. Hal ini tentu sudah melangar
aturan yang berlaku,” ungkap M Jamil.
Dikatakan M Jamil, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban
terhadap tempat karaoke SKY yang tidak memilikiizin tersebut.”Dalam waktu dekat, kita akan layangkan
surat kepada Satpol PP untuk mengecek ke lapangan untuk melakukan penertiban. Karena Satpol PP
merupakan tim penegakkan perda sehingga mereka yang menanganinya,” kata Jamil.
Dalam kesempatan ini, Jamil mengharapkan kepada pemilik tempat karaoke SKY tersebut agar segera
mengurus izinnya.”Kita imbau, pemilik karaoke SKY tersebut komit dan mau mengurus izinnya. Namun, jika
beberapa kali kita sampaikan dan tidak diindahkan, maka kita bersama Satpol PP akan menutupnya,”
pungkas Jamil.(HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *