Berita utamaGaleri

Perda Retribusi Parkir Resmi disahkan,di Pekanbaru

62paripur-parkir-2Pekanbaru,Riauandalas.com– DPRD Pekanbaru mengesahkan perda retribusi di tepi jalan umum dan perububahan Perda Pokok-pokok Keungan daerah Pemko Pekanbaru.Penandatangan Perda Parkir dan Perda Pokok Pengelolahan Keuangan Daerah, Setelah disahkan dalam Paripur

Pengesahan Raperda mendajadi perda ini dalam paripurna DPRD Pekanbaru, Senin siang (2/11/2015). Perda ini sebagai pengganti perda No No 9 tahun 2009. Dan perubahan Perda No 13 tahun 2008.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Sharil didampingi Wakil Ketua, Sidgit Yuwono dan Sondia Warman dihadiri juga Sekkko Pekanbaru Syukri Harto dan unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko.Juru Bicara Pansus, Sri Rubianti Sampaikan Laporan Hasil Pansus Retribusi Parkir

Juru bisa panitia khusus (pansus) Ranperda, Sri Rubianti mengatakan, pihak pansus telah berupaya mengakaji untuk penetapan retribusi ini dengan berbagai pertimbangan. Dan setelah
mengkaji usulan dari pihak Pemko, pansus dapat memahami ranperda bisa dijadikan Perda.

Ranperda tepi jalan umum antara lain memuat tentang tarif dimana, untuk kendaraan roda dua Rp5.000 dan kendaraan roda empat 8.000. Selain itu, Sri mengatakan, pihak swalayan yang tidak menyediakan sarana sepeti lahan parkir dan alat-alat pengawasan lainnya, tidak termasuk retribusi Suasana Anggota Dprd Kota Pekanbaru mengikuti Paripurna Laporan Pansus tentang Perda Retribusi Tepi Jparkir di tepi jalan umum. Perda ini dinilai amat penting mengingat, sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar.Suasana Anggota Dprd Kota Pekanbaru antusias mengikuti Sidang Paripurna

Sementara itu, mengenai perda pokok-pokok keuangan daerah juga amat penting, dimana ini juga akan menyangkut soal pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK), jika tidak ada dasar hukum yang kuat maka ini akan menjadi persoalan.

Pansus rekomendasi, bahwa perda retribusi di tepi jalan umum dan pokok-pokok keuangan daerah ini 2016 harus diganti total, sehingga aturan ini relean dengan perkembangan aturan yang ada.

Sementara itu, Sekko Pekanbaru Syukri Harto dalam pidato sambutan mengatakan, apa yang menjadi  saran Pansus akan menjadi pertimbangan bagi Pemko. “Kami berterima kasih dengan telah disahkan perda ini,” ucapnya. (Hen)Juru Bicara, Sri Rubianti Serahkan Laporan Hasil Pansus kepada Pimpinan Sidang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *