Berita utamaPekanbaru

Ada Temuan BPK di HPL Pekanbaru

Pekanbaru, Riauandalas.com– Seorang sumber berita mengungkapkan, bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Pekanbaru tersandung temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Pasalnya, HPL tersebut pada tahun 2009 silam tidak dapat diperpanjang. Namun, di tahun 2010 silam, diduga ada penagihan untuk bayar retribusi. Atas penagihan itu menjadi tanda tanya.  Syamsuir

“Kemarin semua warga yang berada dalam HPL melakukan rapat. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, kenapa pada tahun 2009 dilarang melakukan perpanjangan, dan tahun 2010 ditagih retribusinya, “ ungkap seorang sumber berita berinisial AF, Kepada WWW.Riauandalas.com.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Udangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir belum mengetahui hal tersebut. “”Saya belum tahu. Saya belum melihat temuan BPK. Saya tidak tahu itu. Setahu saya ada temuan BPK, ada tagihan yang belum dipungut atau melebihi yang dipungut, saya tidak tahu. Belum Pak Walikota (Firdaus MT-red) juga Walikotanya kan.”” Kata Syamsuir Kepada WWW.Riauandalas.com, Selasa (10/11) di ruang kerjanya.

Apalagi, lanjut Syamsuir, menjelaskan sistim pembayaran HPL melalui rekening. “Sistimnya tidak ditagih, mereka punya kewajiban mereka membayar ke kas daerah, “ tutur Syamsuir.

Menurut Syamsuir aturan yang ada di HPL berlaku moratorium. ” Jadi begini, Oh sekarang itu namanya moratorium penghentian sementara. Bukan tidak bisa diperpanjang. Saya tidak bisa mengatakan tidak bisa diperpanjang. Tergantung kebijakan Walikota. Cuma Pak Walikota meminta ke Kabag Hukum tolong didata lagi. Karena data – data kita sangat minim. Karena data – data kita banyak SOTK, banyak data – data kita terselip dimana – mana . Maka kita data lagi, tahun berapa ini habisnya. Inikan ada habisnya, ada HPL-nya ada Hak Guna Bangunan (HGB-nya).” Kata Syamsuir.

Menyangkut teknis HPL Syamsuir mengatakan sesuai prosedur. “Yah begitu. Jadi kan antara Walikota bukan Pak Firdaus, beliau jadi Walikota tahun 2012, mereka itu membuat perjanjian dengan membuat perjanjian dengan memanfaatkan HPL. Itu ada semua diatur semuanya. Berapa jatuh temponya ada semua itu. Yah ini retribusi. Bayarnya ke kas daerah langsung ke nomor rekening kas daerah. Jadi data mereka yang salah, “ Jelas Syamsuir.

Syamsuir mengakui didalam HPL ada temuan BPK, akan tetapi bukan yang dikonfirmasi WWW.Riauandalas.com. “Yang setahu saya temuan BPK, kita bayar orang itu gk bayar sampai sekarang. Itu tidak disubsidi tetapi tetap hutang. Mereka disuruh bayar. Misalnya berakhir 2014, dia bayar 2010, berarti 2011 sampai 2014 tidak ada bayar – bayar. Ini sesuai Peraturan Daerah, gk hapal nomor berapa. Yang bayar itu 2008, Kalau yang melebihi itu agak aneh. Kita tidak ngutip, orang itu yang bayar ke kas daerah. Untuk temuan BPK tidak ada itu. Temuan BPK untuk kita itu, data kurang lengkap retribusi banyak yang tidak dibayar.” Kata Syamsuir, yang sebelumnya mengabdi di Kejaksaan Tinggi Riau, dan mengajukan surat ke Kejaksaan Agung, April 2015 silam untuk melakukan pelayanan Pemerintah Kota Pekanbaru. (Hartono Panggabean)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *