Hukum&Kriminal

Suparman VS Akmalludin: Wanprestasi Berujung Pidana? Perkara Tanah!

Taufik SH

Taufik Tanjung SH. (Foto:Hap).

Mantan Ketua DPRD Riau, Suparman yang kini calon Bupati Rokan Hulu untuk periode 2015 – 2020 tersandung pidana. Kini kasusnya berlanjut, berada di pihak kepolisian atas laporan warga.

Pekanbaru, Riauandalas.com- Siapa menyangka kalau Suparman tersandung hukum pidana lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penganiayaan dan pengancaman terhadap Akmaluddin (47). Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Akmaluddin melaporkan Suparman ke polisi. Melalui Kuasa Hukum Akmaluddin, pada kantor Advokad Hasan Basri, Sag., SH., MH., menjelaskan seputar kasus tersebut. “Intinya kasus ini tetap di proses, ” sebut kuasa kukum Akmalludin, Taufik Tanjung SH, Kepada WWW.Riauandalas.com, Sabtu (18/10).

Menurut Taufik Tanjung SH, pihaknya atas pengakuan klienanya menyayangkan sikap Suparman atas dugaan perbuatan melawan hukum melakukan penganiayaan disertai pengancaman. “Seharusnya Sutarman memusyawarakan. Sehingga tidak terjadi seperti ini (laporan pidana Akmaluddin-red). “ Beber Taufik Tanjung SH.

Karena pada awalnya, lanjut Taufik Tanjung, sebelumnya antara Suparman dan Akmaluddin terjadi melakukan perikatan kontrak tentang jual beli sebidang tanah. Namun sayang, kata Taufik Tanjung, terjadi pembatalan perikatan perjanjian jual beli lantaran Suparman tidak memenuhi isi perjanjian sehingga muncul pembatalan.

Wanprestasi. Objek nyakan dulu ini tanah, jual beli. Sampai 2007 sampai 2012, Suparman dan Akmaluddin membeli tanah. Karena Suparman gk jadi beli, batallah perjanjian. Jadi, Suparman berharap tanah itu untuk dia. Dibuatkan trik ‘’memancing’’ orang dia (Suparman-red) kepada klien kita supaya ketemu. “ Jelas Taufik Tanjung SH.

Bujuk Rayu?

Seiring bergulirnya waktu, menurut Akmaluddin, ia sebelum terjadi peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, tiga (3) orang menghubunginya melalui telepon seluler perihal tanah. Namun, atas komunikasi tersebut ia menyetujui keburu menganggap tidak bakal terjadi sesuatu.

“Dengan ada alasan ada pembeli dengan mengatankan ini ada pembeli, sini surat asli. Ada ajakan dari orang – orang Suparman.” Ungkap Taufik Tanjung merinci kronologis kejadian.

Sehingga, kata Taufik Tanjung, klienya (Akmalluddin-red) merasa tertipu lantaran pernyataan diduga orang suruhan Suparman guna menjebak klienya.

Ketika klien kita tiba dilokasi, tempat kejadian perkara (TKP). Pegang surat, ambil surat, Suparman turun. Langsung ditarik kerah baju Akmaluddin. Ditarik bajunya, “ beber Taufik Tanjung SH.

 

Ancaman Pistol

Nah, tidak sampai disitu saja. Suparman kata Akmaluddin tidak seorang diri. Ia ditemani seorang ajudan yang konon merupakan oknum angota Sat Narkoba. Setelah diratik kerah baju Akmaluddin, ia lagi menerima ancaman.

“Ada satu anggota Sat narkoba, itulah menarik ke moboli dan masuk ke mobil. Naik mobil itu sempat dipukuli. Suparman mukul, kepala kiri dan kanan (Akmaluddin-red) sebanyak dua kali. Jadi diatas mobil ada ancaman lagi oleh oknum anggota Sat Narkoba; Kau jangan macam – macam ku bolongkan kaki kau (Akmaluddin-red) nanti. Sempat dikeluarkan senpi (senjata api-red) oleh oknum anggota Sat Narkoba berinisial AF. “ tutur Taufik Tanjung SH.

Sedangkan Suparman membantah tuduhan Akmaluudin, yang memberikan keterangan pers yang di rilis www.beritarohul.com, tanggal 18 September 2015 silam

 

Lapor Propam

Tidak hanya perbuatan melawan hukum pidana yang akan dilaporkan terhadap Suparman, oknum polisi Sat Narkoba yang ikut serta peristiwa tersebut bakal dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

“Unit dua akan segera membuat pemanggilan. Dan akan dilaporkan ke Propam. TKP di Jalan Dharma Bhakti, persisnya   di pondok kelapa muda lebih kurang 50 meter dari jembatan. Saat itu klien saya sendiri. Orang Suparman ada tiga orang yang ngajak. Saksi dari kita ada. Tapi saksi dari itu adalah orang Suparman, yah bagaiman pun membela Suparman. Klien kita memberikan keterangan yang sebenar – benarnya.

Menurut Taufik Tanjung SH, pihaknya saat ini tengah membpersiakna alat bukti yang “kuat” sesuai denga keterangan kliennya. “Kalau visum et repertum ada goresan kuku dibawah leher. Pasalnya 368 Kuhpidanapengancaman dengan kekerasan. Karena ada perkataan dari orang – orang Suparman mengatakan kalau tidak kau (Akmaluddin -red) mati nanti. Sejak kasus ini di follow – up sempat ada pengancaman, tetapi sekarang tidak ada lagi. Klien kita sudah diperiksa dua kali oleh penyidik polda Riau, Kompol Sophian. ” Kata Taufik Tanjung. (Hartono Panggabean)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *