Berita utamaBisnis&Ekonomi

Ratusan Leasing di Pekanbaru Tak Berizin? Disperindag Ultimatum

Kabid Disperindag

Mas Irba H Sulaiman.

Pekanbaru, Riauandalas.com-  Kepala Bidang Perdagangan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyatakan, bahwa saat ini ratusan finance atau leasing yang ada di Kota Pekanbaru diduga  tidak ada izinnya. Karena leasing yang tersebut tidak ada melaporkan perusahaanya. Sehingga pihaknya segera memberikan ultimatum agar mengurus sebelum dilakukan pengawasan.

Hal ini tentu sudah melangar aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ya sampai hari ini tidak ada satupun leasing yang beroperasi di Kota Pekanbaru melaporkan perusahaanya kepada kita. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa setiap leasing yang membuka usahanya wajib melaporkannya. Begitu juga OJK harus punya data, namun kita tidak tahu juga apakah OJK punya datanya. Sesuai dengan UU no 2 tahun 82 tentang daftar persuahaan, maka setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahan dimanapun membuka usahanya ,” kata Mas Irba.

Dijelaskan Mas Irba, dengan tidak adanya laporan yang dibuat oleh setiap perusahaan leasing, tentu perusahaan  tersebut tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Karena sepantasnya setiap leasing yang ada di Kota Pekanbaru wajib memberikan laporan ke pihak Disperindag. Meskupun yang membuka cabang “Kita harusnya tahu data leasing yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, kenyataannya sampai sekarang tidak saupun leasing yang melaporkan perusahaannya kepada kita. Kita tidak tahu juga apa permasalahannya. Sementara kita akan berkordinasi dengan OJK untuk menertibkan adminsitrasinya. Sebab Walikota mengharapkan jika tidak tertib akan kita tertibkan,” kata Irba.

Dijelaskan Irba, saat ini perusahaan leasing yang ada di Kota Pekanbaru banyak memperkerjakan tenaga kerja. Namun, semua itu tidak terdata berapa jumlahnya. Begitu juga dalam autann OJK setiap leasing wajib memberikan jaminan sebesar Rp10 miliar sebagai jaminan.

“Karena leasing itu mengambil sertifikat, BPKB kepada nasabahnya. Jika semua itu hilang siapa yang akan mengantinya. Makanya, setiap leasing itu wajib meletakkan  jaminannya,” ungkap Irba.

Dalam laporann itu, pihak Disperindag tidak memungut biaya kepada leasing. Namun, kenyataanya sampai saat ini tidak ada satupun leasing yang melaporkan perusahaannya kepada pihaknya.”Untuk pengurusanya gratis. Kta ta tahu juga apa masalahnya pihak leasing tak mau melaporkannya,” sebut Irba

Lebih jauh Irba menambahkan, bahwa pihaknya tidak mempersulit untuk perusahaan berinventasi di Kota Pekanbaru. Namun, pihaknya selalu membuka diri untuk membantu agar perusahaan tersebut tidak mengalami masalah.”Untuk itu, kita berharap jika perusahaan leasing tak ada izinnya, segeralah buat dan melaporkannya semua datanya. Jangan sampai nanti ketemu dengan pihak kita menemui masalah, tapi kalu bisa bersilaturahmi,” ungkap Irba. Diuraikan Irba, pihaknya sebelumnya udah turun ke lapangan menemui pihak leasing.”Namun, waktu itu mereka hanya berjanji akan melengkapi surat-suratnya. Tapi sampai saat ini tidak ada melaporkan kepada kita,” pungkas Irba. (Zid/Hap)***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *