Berita utamaRohul

Kemenag Rohul Taja Pembinaan Nadzir dan Lembaga Wakaf

poto Riauandalas.com
poto Riauandalas.com

ROKAN HULU,RIAUANDALAS.com– (KEMENAG) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan tanah wakaf dan pemberdayaan lembaga wakaf di Kab Rohul, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohul, taja pembinaan sehari Nadzir dan Lembaga Wakaf tingkat Kab Rohul, bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Prov Riau, Selasa (1/9/2015) bertempat di aula Kemenag Rohul, Kota Pasir Pengaraian.

 
Acara tersebut diikuti sebanyak 50 orang peserta, terdiri dari Pejabat Eselon IV Kemenag Rohul, Kepala KUA Kec se Rohul, para Nadzir Wakaf yang mengelola tanah wakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan lembaga wakaf, pengurus masjid, dan lain sebagainya.
 
Bertindak selaku nara sumber utama adalah Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Kasi Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Riau H Joni Hendra SSos, pakar Wakaf dari Kemenag Riau Qowiyun MAg, dan Kasi Penyekenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy.
 
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, dalam sambutan pengarahannya mengatakan, bahwa wakaf adalah pranata keagamaan yang sangat potensial, yang apabila dapat dikelola, dikembangkan, dan diberdayakan dengan menggunakan manajemen modern, maka akan menghasilkan sejumlah harta dan uang yang dapat digunakan untuk kepentingan umat Islam.
 
Jika kita berkaca dari Negara-negara Timur Tengah seperti Mesir yang telah maju pengelolaan wakafnya, ternyata yayasan Wakaf Al-Azhar bisa membiayai lembaga pendidikan terkenal yaitu Universitas Al-Azhar yang terkenal itu. Konon kabarnya, Yayasan Wakaf Al-Azhar justru lebih kaya dari Negara Mesir itu sendiri.
 
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, lebih lanjut mengharapkan, agar pengelola Nadzir wakaf dapat meningkatkan pengelolaan khususnya atas tanah wakaf, sebab tidak menutup kemungkinan tanah wakaf akan digugat orang lain dimasa mendatang.
 
Untuk itu, langkah penting yang harus dilakukan adalah melakukan pensertifitakatan atas tanah wakaf, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang telah diakui oleh Negara. Selain itu, melakukan pemeliharaan dan pengelolaan atas tanah wakaf itu, sehingga bermanfaat untuk kepentingan umat.
 
Ke depan kita akan berupaya, agar Pemerintah Pusat dapat mengucurkan dana untuk pengelolaan wakaf produktif, sehingga tanah-tanah wakaf yang tersebar di 819 lokasi se Rohul, dapat lebih diberdayakan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat Islam, sehingga dengan demikian tanah wakaf betul-betul bermanfaat untuk umat.
 
Selain tanah wakaf, yang perlu juga mendapat perhatian kita adalah wakaf tunai berupa uang. Ini juga potensi yang cukup besar dan dapat digunakan untuk kepentingan umat secara produktif, sehingga berdaya guna dan berhasil guna.***(M.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *