Berita utamaBisnis&EkonomiPekanbaru

Disperindag Terapkan Pemberlakuan SNI

Terus Lakukan Pengawasan ke Lapangan

PEKANBARU,RIAUANDALAS.COM— Dalam rangka menimalisir masuknya barang-barang yang tidak menggunakan standarisasi nasional, Dinas Perdaganagan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru akan menerapkan standar SNI kepada pelaku usaha.
  Kabid Pembinaam dan Perlindungan Disperindag Kota Pekanbaru Eddy Fahmi kepada Riauandalas.com( Kamis 3/9) mengatakan, pihaknya terus memantau ke beberapa titik toko yang ada menjual mainan anak-anak dan baju.”Kita sudah turun ke lapangan untuk melakukan penerapan SNI kepada pelaku usaha agar benar-benar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Memang dalam sidak yang kita lakukan, pihaknya sudah memberikan pengarahan dan pengawasan. Bahkan, ada juga barang-barang yang kita amankan untuk sample jika menyalahai aturan,” kata Eddy Fahmi.
  Dijelaskan Eddy, untuk itu ia berharap kepada pelaku usaha yang ada menjual barang-barang mainan anak-anak serta baju yang tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI)  supaya jangan dijual. Hal ini karena melangar aturan dari peraturan  Mentri Perindustrian nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakukan SNI. “Jagalah kualitas barang yang dijual. Jangan menjual barang yang tidak memiliki label SNI secara wajib,” imbau Eddy.
  Ditambahkan Eddy, sebab dari pengaturan SNI tersebut setiap produsen dan importer mainan wajib memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI, sementara bagi penjual wajib memiliki foto copy SPPT SNI tersebut. ***(Zy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *