Berita utamaHukum&KriminalRohul

Pelimpahan Kasus Lamban Diduga ada Main Mata

 

RokanHulu,RiauAndalas.com-Hampir setahun tersangka mendekam tanpa proses

Kuasa Hukum Terakwa: Saya Menduga Klien Saya Dikriminalisasi dan Direkayasa Hukum Terhadap Dirinya

Benni Zairalata, SH kuasa hukum terdakwa AO(39) terdakwa kasus dugaan  pencabulan bocah berusia 11 tahun yang dituduhkan pada tersangka hingga Ao terdakwa. penangkapan terjadi pada bulan Juni 2014 dan baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada bulan Juni 2015.

Lambatnya penyerahan perkara terdakwa AO ke PN Pasir Pengaraian membuat Benni Zairalata,menduga adanya main mata antara penyidik dan JPU. Sehingga dia menduga klieannya dikriminalisasi dan direkayasa hukum terhadap dirinya. Yang lucunya lagi, selama beberapa kali sidang di PN Pasir Pengaraian, jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban.atau pelapornya

Hal ini dapat kita lihat dengan lambannya perkara di limpahkan pada kejaksaan P 18 Hingga P19 hingga hampir setahun baru dapat jadi P21 terjadi perkara pada tahun 2014 tepatnya 23 Juni 2014 dan masuk keranah pengadilan baru bulan Juni 2015. Yang paling mengherankan saya adalah, pada saat sidang di Pengadilan lima kali sidang ditunda karena jaksa tidak mampu menghadirkan saksi-saksi korban,

lucunya lagi yakni sidang hari ini (Selasa (4/8). Jaksa tidak mampu menghadirkan terdakwa. Padahal terdakwa ada dalam kewenangan jaksa. Ada apa dengan kasus ini. Apakah ini sebuah rekayasa atau kriminalisasi terhadap klien sayaatau kah ada udang di balik bakwan?” ungkap Benni Zairalata, SH, kembali bertanya kepada sejumlah wartawan diluar Kantor PN Pasir Pengaraian,  Selasa (4/8).

Benni Zairalatamerincikan lebih jauh , sesuai BAP yang dibacanya kliennya ditudah mencabuli bocah berumur 11 tahun. “Dari awal saksi-saksi kita sudah menyatakan bahwa klien saya tidak melakukan hal itu sehingga perkara ini begitu lamanya. Dan saya beranggapan memang tidak ada alasan hukum untuk membuktikan dipersidangan. Ada pemaksaan beberapa kehendak terhadap klien saya agar dihukum,”tegasnya lagi.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian (Kajari) Safiruddin, SH melalui Winro, selaku Kasi Pidum, didampingi Hayatu Cumaini, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa berkas terhadap kasus terdakwa AO diterima secara lengkap pada tanggal 28 Mei 2015. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan pada 9 Juni 2015.

“Jadi yang melimpahkan ke sini itu Polisi. berkasnya delapan bulan baru di limpahkan kesini. Bukan kami melimpahkan ke Pengadilan. Kami melimpahkan ke Pengadilan cepat. Kemudian, soal saksi korban  tidak hadir, sudah berapa kali kita panggil  tapi kunjung hadir, sementara saksi lain hadir. Kemudian mengenai terdakwa tidak bisa hadir di Pengadilan karena terdakwa ada masalah di LP. Kalau mau jelas, selasa pekan depan datang ke Pengadilan. Nanti saksi dari KPAID,”ujar Winro.

Disayangkan Kapolres Rokan Hulu, saat hendak ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya melalui Paur Humas, Polres Rohul, Ipda. P. Simatupang  sedang tidak berada ditempat. Hal itu disampaikan salah seorang anggota Kepolisian yang piket saat itu. “ menyarankan supaya menghubungi pak Kanit,”ujarnya.

Ditempat terpisah Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Lilin Herlina, SH.MH melalui Ferri Irawan, selaku Humas PN Pasir Pengaraian saat ditemui wartawan diruang kerjanya membenarkan saksi korban sudah tiga kali sidang tidak hadir. Kita akan sarankan pada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang yang dijadwalkan selasamendatang.

“sangsi apa yang akan di berikan Pada saksi lapor jika tidak dapat di hadirkan?…..Jika Jaksa tidak dapat menghadirkan saksi, Hakim akan bersikap. Sikap apa yang diambil Hakim, kita tak tau. Karena sidangnya Selasa Minggu depan baru dilaksanakan,”ungkapnya selaku Humas PN. (***M.hsb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *