Berita utamaHukum&KriminalRohul

Polhut Rohul Lepas Kasus illegal Logging

Rokan Hulu,Riauandalas.comBukan hanya oknum polisi saja yang bisa tangkap lepas namun pihak Polisi Hutan juga sudah punya wewenang untuk menangkap dan melepaskan pelaku illegal logging.

Disaat genting dalam mengarungi dan menghadapi Bulansuci Ramadan guna menyongsong hari fitri (aidulfitri) berbangai usaha dilakukan masyarakat RokanHulu dari pemulung hingga pejabat pemerintahan bahkan penegak Hukum pun sangat membutuhkan Dana segar untuk menutupi kebutuhan dan keperluan keluarga masing masing .

Mengingat Hutan lindung yang sudah hampirpunah pihak Dinas Kehutanan melakukan Razia hingga kepelosok dan memasang jaringan untuk dapat mengetahui keberadaan usaha ilegal logging.

Pihaknya (DISHUTBUT) RokanHulu merhasil menangkap 7,2 Kubik kayu jenis Kulim export dan Satu unit Mobil Coldisel warna Merah merek DINA di Desa Dayo tepatnya di bawah kawah Bukit Suligi Senin 15 JUni2015.konon katanya bukit suligi adalah Hutan lindung. Penangkapan yang di pimpin langsung kepala satuan Polisi Hutan (KASAT POLHUT) Andi

Hasil tangkapan lansung di giring kekantor POLHUT RokanHulu untuk disidik lebih lanjut.

Dalam penyidikan di ketahui pemilim kayu tampa dokumen itu berinisial BT, DT,ST dan PM diantara mereka pemilik ilegalloging di isukan seorang oknum Polisi dinas di RokanIV Koto.

Andi selaku Kasat PolHut Kabupaten RokanHulu saat di Kompirmasi melalui telp Selulernya Senin 13 Juni 2015 sedikit enggan memaparkan hal itu karna dia nya sedang di Kantor Polisi namun beberapa saat kemudian andi sedikit memaparkannya

Ya Benar kami telah menangkap dan membawa kayu tersebut pada Kantor DISHUTBUN dan BB itu ada di kantor jelasnya saat di singgung tentang Mobil yang mengangkut Kayu tampa Dokumen itu tidak berada di kantor Dishutbun ia memastikan bahwa Mobil tersebut kita Pinjam Pakaikan pada pihak lesing namun Andi tidak memaparkan pihak lesing apa dan Andi Reed” kasus itu dalam proses di kantor dinas Kehutanan Rokan hulu jelasnya melalui telp selulernya “ **M.Hsb

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *