Berita utamaBisnis&Ekonomi

Air Minum Isi Ulang Tidak layak Untuk di konsumsi

PEKANBARU (riau andalas.com) – Air minum isi ulang belum layak langsung diminum, sebelum diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin (22/6/2015). “Usaha depot air minum isi ulang sudah tak terkendali lagi,” ujar Mas Irba.

Jumlahnya mencapai 1.200 depot. Depot air minum isi ulang, rata-rata hanya mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Padahal, kata Mas Irba, Diskes hanya menyatakan, air isi ulang bersih, bukan layak langsung diminum. Untuk memastikan air isi ulang layak langsung diminum harus ada pemeriksaan oleh BPOM Kota Pekanbaru.

Air isi ulang, ungkap Mas Irba, termasuk air kemasan harus dicek nilai mutu air, kandungan air dan sebagainya.
“Rata-rata depot hanya kantongi hasil laboratorium Diskes. Belum ada yang menyatakan itu layak diminum, karena wewenang itu ada pada BPOM,” kata Mas Irba.

Dengan hanya mengantongi izin dari Diskes Kota Pekanbaru, pelaku usaha sudah berani membuka depot, tanpa ada izin dari BPOM. Dalam rangka menindak lanjuti hal ini, Disperindag Kota Pekanbaru bersama BPOM akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Mas Irba berterima kasih dengan BPOM Kota Pekanbaru yang berkoordinasi ke Disperindag Kota Pekanbaru untuk mengatasi permasalahan ini.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *