Berita utamaHukum&KriminalNasionalRohul

Polsek Tambusai Utara Rohul,Amankan 2 kg Ganja Senilai 5 juta Rupiah

Tanggal: Rabu, 13 Mei, 2015, 9:13 AM Polsek Tambusai Utara Rohul Amankan 2
Kg Ganja Senilai Rp5 Juta
Rohul,riauandalas.com
Jajaran Kepolisian Resor
(Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan transaksi
narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Pada Rabu
(13/5/15) sekira pukul 15.30 WIB, Narkoba jenis daun ganja
kering sekitar 2 kilogram, sekaligus pemiliknya berinisial
ZL alias Keling (43) berhasil diamankan.
 
Warga Simpang Bandot RT 02/ RW 03 Dusun Bandar Mulya, Desa
Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul tersebut
ditangkap karena diduga memiliki, menguasai, menyimpan,
mengedarkan dan menjadi perantara jual beli Narkoba golongan
satu jenis daun fanja.
 
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui PAUR Humas
Polres Ipda P. Simatupang mengatakan tersangka ZL telah
mengakui bahwa daun ganja asal Loksumawe, Aceh, tersebut
dibelinya dari pria berinisial TR, dengan harga Rp 5 juta.
 
Tersangka ditangkap berkat informasi warga ke Polsek
Tambusai Utara. Bahwa, pada Rabu sekira pukul 15.30 WIB, di
Simpang Bandot Dusun Bandar Mulya, Desa Mahato, pria itu
tengah mengedarkan daun ganja. Dari info itu, Anggota Polsek
Tambusai Utara langsung mendatangi rumah tersangka.
 
Dari penggeledahan di dalam dan di luar rumah tersangka,
jelas Ipda Simatupang, Anggota Polsek Tambusai Utara
menemukan 1 karung beras berisikan 2 kg daun ganja kering.
Karung itu ditemukan di belakang rumah tersangka, tepatnya
di sebuah pondok.
 
“Tersangka mengakui bahwa ganja dua kilo (kilogram) tersebut
miliknya,” tandas Ipda Simatupang dan menjelaskan bahwa
barang bukti 2 kg daun ganja kering dan tersangka telah
diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna pengembangan lebih
lanjut.***M.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *