DumaiNasionalPemerintahanPolitik

Calon Cawapres Sandiaga Uno Legalisisr Akte Kelahiran di Disdukcapil Dumai

DUMAI, Riauandalas.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk melengkapi syarat, Sandiaga Uno melakukan legalisir akte kelahiran terbitan tahun 1970 yang diterbitkan di Kota Dumai.Informasi dilapangan orang tua Sandiaga Uno yakni Razif Halik (“Henk”) Uno (ayah)

Rachmini Rachman (“Mien”) Uno (ibu) merupakan Insinyur yang bertugas di Caltex Bukit Jin pada waktu itu yang kini berubah nama menjadi Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Untuk melengkapi persyaratan Cawapres RI akte kelahiran yang dikeluarkan dari Dumai itu dilagalisir di Disdukcapil Dumai dah sudah selesai pertanggal 13 Agustus 2018.

Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Dumai M Wazir ketika dikonfirmasi membenarkan adanya legalisir akta kelahiran atas nama Sandiaga Salahudin Uno.

“Apakah Sandiaga Salahudin Uno itu merupakan Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, Wazir tidak mengetahui secara pasti. Namun kalau dilihat dari nama dan juga orang tuanya yang tertera di akta kelahiran tersebut sepertinya iya,”tutur Wazir mengamini

Sumber. RRINEWS.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *