ROKAN HULU,Riauandalas.com – Dalam rangka menyikat habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH, dan anggota kembali tangkap 3 pengedar Narkoba dengan barang bukti Sabu berat bruto 6,14 gram di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (31/10/2026) sekitar Jam 12.20 WIB.
Kapolres Rojan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I K.MH M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH didampingi Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon SH menjelaskan,Dalam pengungkapan tersebut, polisi bergasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial YS (53), SP (45), dan TSW (57). Ketiganya diamankan di sebuah rumah milik warga di Desa Kepenuhan Raya, Pada Sabtu (31/10/2026) tengah malam
Kapolsek Menceritakan “Di mana, kami awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba oleh yang bersangkutan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Irnanda N., S.M., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan ketiga orang yang berada di lokasi dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,14 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, sejumlah kotak rokok, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buku berwarna merah, serta dua lembar tisu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan negatif metamfetamina dan negatif amfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
*Reporter ; Alfian Tob
*Sumber : Humas Polres Rohul*

0 Komentar