PELALAWAN, Riauandalas.com– Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dana ATM yang viral di sosmed di Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui.
Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 19 Oktober 2026 tentang tindak pidana curat.
Waktu kejadian pada Kamis 15 Oktober 2026 pukul 16.30 WIB dengan TKP di Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kronologis pengungkapan bermula dari penyelidikan lanjutan terhadap pelaku DPO yang masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Ukui.
Tim berkoordinasi dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan untuk memperoleh informasi akurat tentang keberadaan pelaku di luar daerah.
Setelah titik diketahui, Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung untuk penyelidikan.
Tim dipimpin Kanit Reskrim berangkat dari Ukui menuju Kota Medan atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari S.Sos, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan.
Pada Kamis 29 Oktober 2026 pukul 12.55 WIB tim berhasil menangkap DPO atas nama inisal ICP di penginapan RedDoorz Deli Serdang Sumut.
Tersangka DPO ICP diamankan di Jalan Pasar V Timur No 25-27 Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H menegaskan, _"Pelaku DPO curat dana ATM yang viral sudah kami tangkap di Medan, kini 4 pelaku HAP, MF, RN dan ICP yang sempat lari dan DPO sudah diamankan di Polsek Ukui untuk proses hukum,"_ tegasnya.

0 Komentar