Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari pimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Desa Kampung Baru Ukui



PELALAWAN, Riauandalas.com– Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H. langsung memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Kapolres mengungkap motif pelaku adalah dendam atau sakit hati.

 "Kami berhasil mengungkap perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui. Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mengayunkan parang ke tubuh korban secara berulang-ulang. Motifnya dendam atau sakit hati," tegas AKBP Ahmad Nur Ari di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.

Korban berinisial DN alias D Bin A (Alm) mendatangi rumah tersangka yang berada di Jalur 2 Desa Kampung Baru untuk menanyakan keributan yang dialami tersangka bersama temannya di Pasar Desa Kampung Baru.

Saat korban mendatangi rumah, kondisi pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam. Korban kemudian berteriak dari luar sambil memaksa pintu dibuka.

Mendengar teriakan tersebut, tersangka berinisial IN alias I Bin A (Alm) menuju dapur dan mengambil sebilah parang, kemudian melangkah ke pintu depan.

Setelah grendel dibuka, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah wajah korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur di teras rumah.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan parang ke bagian belakang kepala korban. Korban sempat bangkit dan berlari ke halaman depan rumah, namun dikejar oleh pelaku sambil memegang parang.

Karena banyak mengeluarkan darah, korban terjatuh dengan posisi tersungkur dan tidak mampu melanjutkan larinya. Saat korban terjatuh dengan badan telungkup, pelaku memukul bagian belakang kepala korban.

Korban kemudian berbalik dengan posisi telentang menghadap ke langit, dan pelaku kembali menyerangnya di bagian wajah berulang kali. Selanjutnya korban kembali berbalik menghadap ke bawah, pelaku menyerang bagian kaki dan punggung korban.

 "Saat korban dalam posisi duduk, pelaku masih mengayunkan parangnya ke arah tubuh korban hingga korban tidak berdaya. Saat itu juga warga datang mengamankan tersangka beserta barang bukti parang, kemudian mengikat tersangka menggunakan tali dan mengamankannya di dalam rumah," jelas Kapolres.

Kronologis penangkapan, pada hari yang sama Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Anggota Polsek Ukui melakukan penangkapan terhadap tersangka IN di dalam rumahnya yang terletak di Jalur 2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana warna hitam bertuliskan Levis Denim, satu buah ikat pinggang, dan satu buah parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Selain itu, polisi juga mengamankan surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Ukui. Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, muka, pinggang, tangan, dan kaki.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, dan/atau Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

"Perkara sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tutup AKBP Ahmad Nur Ari.

Posting Komentar

0 Komentar