Ticker

6/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Buruh Pengedar Sabu 1,32 Gram di Ukui



PELALAWAN,Riauandalas.com – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan pengedar sabu di Desa Kampung Baru Kec. Ukui,  sekira pukul 17.00 WIB. LP/A/112/IX/2026/SPKT, kamis (24/9/2026) 

Tersangka F T, 44 tahun, laki-laki, buruh, alamat Desa Kampung Baru Kec. Ukui Kab. Pelalawan.

Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti 2 paket diduga sabu berat kotor 1,32 gram, 1 kotak rokok warna toska sebagai tempat penyimpanan, 2 bal plastik bening klip merah, 1 sendok sabu dan 1 HP Android Vivo.

Kronologis tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di Kampung Baru. Dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Tim yang sudah mengetahui lokasi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat digeledah ditemukan 2 paket sabu di dalam kotak rokok toska.

Hasil interogasi tersangka mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial WB yang saat ini masih dalam lidik dan pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra S.H, M.H,  melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos: mengatakan

_"Benar, atas perintah Bapak Kasat Resnarkoba,  Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT dengan BB 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar. Saat ini kita masih kembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik. Kami imbau masyarakat terus berikan informasi, Polres Pelalawan komitmen berantas narkoba sampai ke akar,"_ tegas AKP Thomas.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar