Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Pemuda & Kadus Koto Tandun Larang Wartawan Meliput Berita, Kuasa Hukum : Ini Jelas Pelanggaran UU Pers.!

ROKAN HULU,Riauandalas com - Kuasa Hukum Budi Hartono SH,MH angkat bicara soal Ketua Pemuda Koto Tandun yang diduga telah melarang dan mengancam seorang wartawan bernama Budi saat peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Jumat (28/8/2026) beberapa waktu lalu

Budi Hartono, buka suara terkait hal ini karna sebelumnya, kuasa hukum M.Fadli Amanda, Amrizal S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi dan Pihaknya mengklaim tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono, serta menyoroti Budi yang diduga tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers saat hadir di lokasi.

Menanggapi klaim tersebut Budi menegaskan bahwa substansi laporan kliennya bukan terletak pada masalah administrasi KTA semata, melainkan pada dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas pers "Ya itu jelas tidak boleh, itu melanggar Undang-undang Pers, Jika seorang wartawan dihalangi saat meliput, artinya tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, "menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan:Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)." Kata Budi Kepada Sejumlah Wartawan

Menurutnya "Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA, yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik," Kata Budi 

"Permintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya wajar, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak menghalangi pencarian informasi.

Selain itu Budi Juga menyikapi pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Suyanto yang menyebut bahwa kehadiran wartawan di tempat itu tanpa undangan rapat, dalam hal ini Budi menilai perlu ada pemisahan antara kapasitas wartawan dan peserta rapat "Wartawan itu hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan

Kendati demikian "Kami selaku Pihak Pelapor menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan pembuktian materil kepada penyidik Satreskrim Polres Rohul, Mereka juga mengimbau agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sepihak.

"Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti "Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional, bahkan hingga saat ini, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu " Kata Budi mengakhiri

*Reporter : Alfian Tob*

Posting Komentar

0 Komentar