ROKAN HULU,Riauandalas.com — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kafe yang berada di Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTS alias J. Petugas turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram yang dikemas dalam satu paket ukuran sedang dan sembilan paket ukuran kecil.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah dompet motif macan warna cokelat hitam, satu paper bag warna pink, tiga bungkus plastik klip ukuran kecil, tiga plastik klip ukuran sedang, satu sendok yang terbuat dari pipet serta satu unit handphone OPPO A17 warna biru.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir ipda joni menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (20/9/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kafe di wilayah Desa Rambah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya pada Kamis dini hari dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Rambah Hilir.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan MTS alias J berada di salah satu kamar di dalam kafe. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan pemilik kafe.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paper bag warna pink yang di dalamnya terdapat dompet motif macan warna cokelat hitam. Saat diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip ukuran sedang dan sembilan paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, sendok yang terbuat dari pipet serta satu unit handphone OPPO A17 warna biru yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, MTS alias J mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki yang disebut Berinisial D.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Rambah Hilir.
Atas perbuatannya, tersangka MTS alias J dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*


0 Komentar