PELALAWAN,Riauandalas.com — Petugas dari Polres Pelalawan mengamankan seorang pria di sebuah pondok wilayah Kecamatan Kerumutan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu saat penggeledahan.
Pengungkapan bermula ketika tim melakukan penggeledahan di sebuah pondok. Saat melakukan penyisiran, petugas mendapati sebuah kotak rokok merek Bull tergeletak di atas lantai.
Setelah kotak rokok itu dibuka dan diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, pria berinisial LEGIMIN mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi awal, LEGIMIN menyebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IY. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sosok tersebut.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diketahui bernama LEGIMIN. Ia lahir di Medan dan berjenis kelamin laki-laki. Berdasarkan keterangan, LEGIMIN beragama Islam, beralamat di Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan saat ini tidak bekerja.
Adapun Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah kotak rokok merek Bull berwarna hitam.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
Kasat narkoba polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH. MH mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


0 Komentar