PELALAWAN,Riauandalas.com— Polres Pelalawan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten Pelalawan, APDK-P. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Pelalawan pada hari Senin.
Aksi dimulai pada siang hari dengan titik kumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci. Massa yang berjumlah sekitar seratus lima puluh orang membawa spanduk, karton, bendera merah putih, pengeras suara, dan megafon.
Usai berorasi di titik kumpul, massa kemudian melakukan long march menuju Kantor Bupati Pelalawan. Setibanya di gerbang samping, Koordinator Lapangan Sdr. Muhammad Ali menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi.
Dalam orasinya, massa menyoroti persoalan lahan seluas dua ratus sembilan puluh empat hektare milik PT THIP. Berdasarkan hasil overlay tahun dua ribu dua puluh dua dan dua ribu dua puluh enam, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha dan masuk wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Ada dua tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan merekomendasikan agar areal itu dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria untuk warga setempat. Kedua, meminta evaluasi perizinan serta pemberian sanksi administratif kepada perusahaan karena dinilai mengelola lahan di luar HGU dan belum memfasilitasi kebun masyarakat sebesar dua puluh persen dari luasan HGU.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Sdr. T. Zulfan menemui massa dan mengajak berdialog. Sekda menyampaikan bahwa Bupati sedang memimpin penanganan Karhutla, sehingga Pemerintah Daerah diwakili untuk menerima aspirasi.
Dialog resmi kemudian digelar di Lobby Kantor Bupati. Turut hadir Sekda Pelalawan bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Sdr. Zulkifli. Dalam pertemuan itu, Pemda menegaskan kewenangannya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa.
Menjelang sore, Sekda menyerahkan Surat Rekomendasi kepada BPN Provinsi Riau. Surat tersebut berisi permintaan agar lahan dua ratus sembilan puluh empat hektare di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat maupun izin apapun selama masih dalam proses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan.
Setelah menerima surat rekomendasi, massa APDK-P membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kediaman masing-masing. Aksi berakhir pada sore hari dalam keadaan aman dan kondusif.
Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran, dan Satpol PP Pemerintah Daerah Pelalawan yang dipimpin Kabag Ren Polres Pelalawan Kompol Akhmad Zain Rofiqi.



0 Komentar