PELALAWAN,Riauandalas.com- Dalam keterangan press release yang digelar Polres Pelalawan, Rabu (29/7/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap praktik perjudian yang diduga berlangsung di sebuah lokasi di Jalan Pemda, Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari penggerebekan tersebut, sembilan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah orang lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi Satreskrim Polres Pelalawan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan selama beberapa hari sebelum dilakukan penindakan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Ipda Rizky dan Ipda Naibaho melakukan penggerebekan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum penggerebekan, petugas mendapati adanya aktivitas yang mencurigakan, ditandai dengan penumpukan kendaraan roda dua di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian.
Saat petugas tiba, sekitar 40 orang disebut berada di lokasi. Namun, situasi berubah seketika ketika kedatangan polisi diketahui. Sejumlah orang memilih melarikan diri, sedangkan sembilan orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang secara aktif menyampaikan informasi melalui kanal komunikasi resmi kepolisian.
"Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang berkomunikasi intensif melapor melalui media sosial Instagram Satreskrim Polres Pelalawan. Dari laporan tersebut, kita tindak lanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari. Pada hari Minggu sore, terpantau penumpukan sepeda motor di lokasi yang mengindikasikan adanya praktik judi sabung ayam," ujar Kasat Reskrim.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, satu orang diduga memiliki peran sebagai pemilik tempat sekaligus penyedia arena perjudian. Ia adalah Ibrahim alias Bram bin Husin Sabun (Alm), 49 tahun. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP Baru dan melakukan penahanan.
Sementara delapan tersangka lainnya diduga merupakan pemain yang terlibat dalam dua jenis aktivitas perjudian, yakni sabung ayam dan permainan kartu Qiu Qiu.
Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam masing-masing Heri Sikumbang alias Heri (59), Jamin Tampubolon alias Jamin (42), dan Henri Ferdinan Gultom alias Henri (23).
Adapun lima tersangka lainnya diduga terlibat dalam permainan judi kartu Qiu Qiu, yakni Abdul Hakim Nasution alias Pak Nasti (50), Andrino Martha alias An (52), Putra Satria Caniago alias Putra (33), Mardianto alias Anto (42), serta Rolizen Na Dap-Dap alias Roli Silalahi (36).
Kedelapan tersangka yang diduga berperan sebagai pemain tersebut disangkakan Pasal 427 KUHP Baru. Dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun, terhadap kedelapan tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti itu antara lain tiga ekor ayam jantan yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam dan tiga set kartu domino merek Kabuki.
Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan taruhan perjudian. Dari meja permainan Qiu Qiu, petugas mengamankan uang sebesar Rp1.593.500 yang disebut berkaitan dengan Putra Satria Caniago.
Sementara dari pemain sabung ayam, polisi mengamankan uang tunai masing-masing sebesar Rp200.000 dari Jamin Tampubolon, Rp100.000 dari Heri Sikumbang, dan Rp100.000 dari Henri Gultom.
Selain itu, sejumlah uang tunai dengan nominal bervariasi turut diamankan dari pemain judi Qiu Qiu lainnya. Polisi juga menyita uang sebesar Rp94.000 yang disebut sebagai uang retribusi atau kebersihan arena dan dikumpulkan oleh pemilik tempat.
Pengungkapan kasus ini tidak sekadar menjadi langkah penegakan hukum terhadap praktik perjudian, tetapi juga memperlihatkan arti penting partisipasi publik dalam menjaga ruang sosial tetap terbebas dari berbagai penyakit masyarakat.
Informasi yang disampaikan warga melalui kanal resmi kepolisian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara terukur hingga berujung pada pengungkapan kasus.
Polres Pelalawan mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan gangguan Kamtibmas. Kepolisian memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., Kanit, serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan wilayah hukum Polres Pelalawan tetap berada dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

0 Komentar