LABUHANBATU, Riauandalas.com- Dalam tempo 1x 24 jam Polres Labuhanbu mengungkap kasus tindak pidana pelemparan bom molotov yang mengakibatkan kebakaran terhadap orang dan bangunan Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja pada (9/6/2026) lalu.
Dalam pengungkapan itu, Unit Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama dengan Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut berhasil meringkus 4 dari 5 pelaku di wilayah Kota Medan pada 10 Juni 2026.
Adapun para pelaku yang berhasil diringkus berinisial, RHZ 24 warga Jalan Sumber Jaya Lingkungan XI Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan. SDP 21 warga Pasar XII Dusun II Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang. AF (23), warga Jalan Dame Lingkungan VIII B Timbang Deli Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan. RH (22), warga Dusun Sadar Timur Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Berinisial F (23), warga Dusun III B Sari Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, selaku supir masuk dalam pencarian orang (DPO)
"Benar, kurang lebih 1x24 jam dari peristiwa itu unit Satreskrim bersama tim Dirkrimum Poldasu berhasil meringkus 4 dari 5 pelaku pelemparan bom molotov ke bangunan Barbershop di jalan SM Raja" ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Wakapolres Kompol PS Simbolon SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman SIK, Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH dan KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik serta para Kanit Sabtu (13/6/2026)
Wakapolres menjelaskan, adapun motif pelaku sehingga melakukan pelemparan bom molotov bangunan Barbershop Pleasure milik korban ditenggarai hutang piutang antara pelaku RHZ dengan korban Malahayati Sadiah Ritonga selaku kasir di Barbershop tersebut.
Dimana, kata Kompol PS Simbolon SH, pelaku RHZ pada Selasa 2 Juni 2026 mendatangi korban Malahayati Sadiah Ritonga ke Barbershop untuk menagih hutang. Namun, dalam percakapan mereka pemilik barbershop Madhan Ali Husein Pohan selaku pelapor tidak terima dengan menegur pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Lalu pelaku pergi meninggalkan lokasi menuju ke kosnya di Jalan Air Bersih Kecamatan Rantau Utara
" Karena sakit hati, dari kos-kosan pelaku RHZ menelpon teman-temannya mengajak untuk meledakkan Barbershop milik korban Madhan Ali Husein Pohan" ujarnya
Kemudian, pada Senin 8 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib teman pelaku yakni, SDP, RH. AF dan F tiba di Rantauprapat dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dan sekira pukul 22.00 Wibz pelaku RHZ membeli 4 botol bir dan merakitnya menjadi bom molotov.
Selanjutnya, pada Selasa dinihari 09 Juni 2026 sekira pukul 02.30 Wib pelaku RHZ dan 4 pelaku lainnya mendatangi barbershop pleasure dan melakukan pembakaran dengan cara melempar bom molotov tersebut ke bangunan barbershop pleasure. Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan korban yang mengalami luka bakar mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan Polisi.
" Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/VI/2026 / SPKT / POLRES-LABUHAN BATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juni 2026, PELAPOR AN. Madhan Ali Husein Pohan. Dini hari itu juga Tim unit Reskrim Polres Labuhanbu dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria turun kelokasi guna melakukan penyelidikan" paparnya
Sementara Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman SIK menambahkan, berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan para saksi serta dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian tim berhasil mengidentifikasi pelarian pelaku RHZ serta pelaku lainnya. Lalu tim langsung bergerak cepat mengejar para pelaku ke Kota Medan.
" Setibanya di Kota Medan, Unit Reskrim bersama bersama dengan Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut mencari keberadaan pelaku, tak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, yakni pelaku utama RHZ serta pelku SDP, AF, RH, sedangkan pelaku F selaku supir masih di buru" terang AKP. M Jihad
Selanjutnya, para digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c dari UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP kebakaran", dipidana dengan Pidana penjara paling lama 12 tahun.(AS)
Teks Foto: Wakapolres Labuhanbatu saat memaparkan hasil penangkapan pelaku kasus tindak pidana pelemparan bom molotov.(AS)

0 Komentar