Ticker

6/recent/ticker-posts

LKPJ Bupati Rohil TA 2025 Disorot Publik: Diduga Langgar Permendagri, Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 8 Anggota



ROKAN HILIR, Riauandalas.com– Proses penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak menyoroti dugaan ketidakberesan besar berupa cacat prosedur yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD Rohil. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus pengabaian amanah rakyat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, aturan penyusunan LKPJ sangat jelas,

 LKPJ wajib diserahkan Bupati ke DPRD paling lambat akhir Maret, 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,

DPRD wajib membahas dan menyelesaikan pembahasan paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima,

Rapat Paripurna sah dan mengikat hanya jika memenuhi kuorum kehadiran anggota.

Fakta di Lapangan Diduga Dilanggar Semua, 

Terlambat Serah Dokumen LKPJ, diserahkan pada Senin, 11 Mei 2026. Sudah melewati batas akhir Maret berbulan-bulan, DPRD baru menggelar rapat pembahasan pada 15 Juni 2026, jauh melewati tenggat 30 hari sejak dokumen diterima.  

"Kuorum Diragukan" Rapat paripurna tetap dipaksakan berjalan dan mengambil keputusan padahal anggota dewan yang hadir hanya 8 orang. Absensi daftar hadir anggota dewan diduga ada rekayasa.

Heriandi Bustam, SH, Tokoh Masyarakat Bagansiapi sekaligus Ketua Ikatan Media Online Rohil, mewakili suara masyarakat mempertanyakan integritas penyelenggara pemerintahan daerah.

Ia menegaskan LKPJ bukan sekadar berkas administrasi biasa, melainkan saksi pertanggungjawaban penggunaan uang miliaran rupiah rakyat dan capaian kinerja setahun penuh. 

“Jika prosedur dasarnya saja diacak-acak, masyarakat pun bertanya-tanya keras: ‘Lalu mana yang bisa dipercaya dari isinya’,” cetusnya, Jumat 26 Juni 2026.

“Kami masyarakat biasa pun tahu aturan itu harus ditaati. Ini kok malah sebaliknya? Pemda telat serah, DPRD telat bahas, terus rapatnya dipaksa jalan padahal yang hadir cuma segelintir orang. Apakah peraturan cuma dibuat untuk hiasan kertas saja? Kalau aturan dasar saja diinjak-injak,” tegas Heriandi.

Lebih lanjut ia menyoroti Pasal 22 Permendagri yang menegaskan DPRD wajib meneliti capaian kinerja, mengevaluasi Perda, hingga memberi rekomendasi strategis. 

“DPRD itu wakil rakyat! Kalau rapat paling penting pertanggungjawaban negara saja yang hadir cuma 8 orang, DIMANA SUARA YANG LAINNYA!! Ini bukan lagi kelalaian, tapi sengaja mematikan fungsi pengawasan! Bagaimana mungkin keputusan menyangkut nasib keuangan daerah diambil oleh segelintir orang saja,” terangnya.

Heriandi menegaskan masyarakat Rohil tidak diam dan mudah dibohongi. “Saya tegaskan sekali lagi, dan ini suara seluruh masyarakat: JANGAN DIANGGAP MASYARAKAT ROHIL ITU BODOH. Apa yang kalian lakukan, keputusan apa yang kalian ambil, pelanggaran apa yang kalian perbuat, semuanya kami perhatikan, kami catat dan kami ingat. Kami tahu mana yang benar dan mana yang salah. Aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan dipermainkan!”

Ia meminta Gubernur Riau berani bertindak tegas: “Tolak LKPJ ini, kembalikan ke Bupati dan DPRD, suruh perbaiki sesuai aturan yang benar, atau nyatakan tidak sah.” 

“Masyarakat Rohil tertuju penuh ke kantor Gubernur Riau?! Apakah Gubernur berani tegas menolak LKPJ atau Gubernur Riau harus melindungi suatu pelanggaran,” pungkasnya.


Sumber : Delikkriminal.com

Posting Komentar

0 Komentar