PELALAWAN, Riauandalas.com- Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang meringkus remaja pelaku pencurian dengan pemberatan. Korban kehilangan 1 unit HP Samsung dan uang tabungan anak Rp3 juta setelah rumahnya di KM 6 Desa Lubuk Ogong dibobol maling, Sabtu 19 April 2026.
Tersangka adalah MRSP, 17 tahun, belum bekerja, warga Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang beserta barang bukti.
Adapun TKP pencurian berada di rumah korban A A Jl. Langgam KM 6 Gg. Amanah Dusun Mekar Sari, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa terjadi Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat rumah dalam keadaan kosong.
Adapun saat kejadian, pelapor sedang bekerja di PT. KALILA dan istrinya mengunjungi anak di pondok pesantren. Sekitar pukul 16.00 WIB, istri pelapor menelpon lewat WhatsApp memberitahu rumah sudah dibobol. Setelah dicek, 1 unit HP Samsung A04E dan uang celengan anak Rp 3 juta raib. Jendela samping rumah rusak dan terbuka. Senin 4 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas mengabari pelaku sudah ditangkap dan HP korban ditemukan di rumah pelaku.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim , S.E, M.H menegaskan pelaku masuk lewat jendela. “Pelaku ini masih di bawah umur. Modusnya manfaatkan rumah kosong, jendela samping dicongkel. Barang bukti 1 unit HP Samsung sudah kami sita. Total kerugian korban Rp4,2 juta. Proses hukum tetap jalan sesuai ketentuan,” ucap Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan. Barang bukti lain yang diamankan 1 unit HP Vivo Y02 warna purple dan 1 unit HP Vivo Y02 warna hitam.
Adapun Laporan Polisi tercatat LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Bandar Seikijang/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 4 Mei 2026. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat TKP lain. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengimbau warga kunci pintu-jendela saat tinggalkan rumah dan apabila ada kejadian tindak pidana segera melapor ke Polres Pelalawan , Polsek terdekat atau langsung menghubungi Call Centre 110 Polres Pelalawan, anggota kami siaga 1 x 24 jam" ujar Kapolres.




0 Komentar