PELALAWAN, Riauandalas.com– Seiring perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola interaksi dan transaksi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, cepat, tepat, dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan meluncurkan empat inovasi digital untuk mempermudah akses informasi dan pembayaran pajak daerah bagi masyarakat. Empat aplikasi yang dikembangkan tersebut adalah SIP (Sistem Informasi Pajak), SIDAPA (Sistem Informasi Dasbor Pendapatan Daerah) SIAP PAKDE (Sistem Informasi Aplikasi Pajak Kelurahan dan Desa), dan Getar Pak Kades (Gerakan Target Pajak Kelurahan dan Desa)
Keempat aplikasi ini terintegrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui terobosan digital. Masyarakat juga dapat mengakses informasi pajak daerah melalui Website Resmi Bapenda Pelalawan di bapenda.pelalawankab.go.id dengan pilihan pembayaran secara online maupun manual.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pelalawan H. Zukri melalui Kepala Bapenda Kabupaten Pelalawan Jahlelawati, S.E. kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).
“Dalam upaya membangun pelayanan pajak daerah yang lebih efektif dan efisien, serta menjawab tantangan regulasi yang ada, kehadiran inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Empat aplikasi ini dirancang agar proses administrasi lebih cepat dan cerdas, mulai dari pengumpulan informasi, akses data, hingga pembayaran pajak daerah, ujar Jahlelawati.
Ia menjelaskan, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui BRK Syariah, Bank Mandiri, BNI, BRI, Mobile Banking, QRIS, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, dan Tokopedia. Sementara untuk pembayaran manual, petugas Bapenda akan turun langsung ke lapangan.
Saat ini terdapat 11 sektor pajak daerah yang dikelola Pemkab Pelalawan, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, retribusi, pajak walet, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak air tanah, serta pajak reklame.
Untuk memastikan tercapainya target penerimaan pajak, Bapenda Pelalawan juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Satgas Bugar Pemerintah Daerah dalam melakukan penagihan kepada pelaku usaha yang belum taat pajak.
"Dengan adanya inovasi ini, kami memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah. Target peningkatan PAD diharapkan dapat tercapai secara lebih efisien sekaligus mencegah potensi penyimpangan. Informasi tagihan pajak daerah pun dapat diakses secara cepat dan transparan,” tutup Jahlelawati.
(ADV)**



0 Komentar