PELALAWAN, Riauandalas.com– Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp300.000 yang dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan terhadap sopir travel Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Portal Simpang Kualo, Jalan Sultan Syarif Hasyim, memicu reaksi keras dari DPRD Pelalawan.
Sejumlah sopir AKDP mengaku dipaksa menyerahkan uang Rp300.000 setiap kali melintas di portal tersebut. Jika menolak, kendaraan mereka diancam akan ditahan dan dikandangkan sehingga tidak bisa beroperasi.
“Setiap lewat kami diminta bayar Rp300 ribu. Kalau tidak bayar, kendaraan kami ditahan dan dikandangkan,” ungkap salah seorang sopir travel kepada awak media, Minggu (26/04/2026), dengan identitas dirahasiakan.
Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dishub berinisial RG
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, Efrizon, S.H., M.Kn., menyatakan menerima laporan dari para sopir travel sejak 10 hari lalu. Ia menyebut kejadian ini sangat memalukan bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya Dinas Perhubungan.
“Saya sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Fery, namun tidak ada respon,” kata Efrizon.
Menurutnya, praktik pungli ini tidak hanya membebani sopir kecil yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi, tetapi juga merusak citra pelayanan publik di Pelalawan.
Efrizon secara tegas meminta Bupati Pelalawan segera mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan. Ia juga mendesak agar Kepala Dinas Perhubungan diganti dan oknum anggota Dishub yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan membiarkan mereka jadi korban penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Masyarakat dan sopir travel mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. Jika terbukti, oknum dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun, serta Pasal 12 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan Fery belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi awak media melalui telepon.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Pelalawan dalam memberantas pungli dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih. Publik kini menanti langkah tegas Bupati Pelalawan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.


0 Komentar