PEKANBARU, Riauandalas.com- Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) melaksanakan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan atas nama tersangka “D”, “M”, dan “Z” di Kantor Kejati Riau. (07/04/2026)
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh JPU.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.(hen)**

0 Komentar