PEKANBARU, Riauandalas.com- Selamat datang di bumi Lancang Kuning bapak I Gede Wayanjana SH MH dan kasus Dugaan kebun Tanaman industri dan sawit ilegal menanti bapak .
Harapan masyarakat Riau bapak dapat mengemban tugas dengan baik.
Ucapan mantan Hakim Adhoc Tipikor disela sarapan pagi hari ini di jalan karet Pekanbaru .
Dewasa ini kasus PT.Arara Abadi perusahaan Tanam Industri menjadi pembicaraan hangat dimana telah 29 tahun bebas melenggang tanpa ada diduga belum mengantongi izin khusus IU HPH TI pola transmigrasi di wilayah Kabupaten Kampar sebut Ir.Marzuki Husein.
Luasnya lebih 12.000 hektar menempati ex HPH PT.Sindo Tim di Kabupaten Kampar.PT. Arara Abadi th 1987 di Kabupaten Bengkalis tegasnya.Untuk menghindari pajak melakukan tindakan sub Ordonansi. ( lakukan pindah wilayah kab.kampar ke kab Siak).
Aneh bin ajaib selama 29 tahun tidak terjamah hukum dan arogan merampas lahan guna perluasan kebun di Desa Kotagaro kec.Tapung Hilir.
Sepak terjang PT.Arara Abadi ini sangat kuat dan pengaruh besar sehingga Aparat Penegak Hukum tak berkutik untuk melakukan penindakan hukum.
Nah bapak DR.I.Gede Wayajana ditantang untuk lakukan proses lanjutan dari kajati lama bapak Sutikno.
Masyarakat Riau khususnya Kampar dengan bertugasnya bapak dapat meng exevutie PT.Arara Abadi dari Kampar atau hengkang dari kampung kami Desa kotagaro sebut H.Ilyas Ayang Anggota DPR dari Gerindra itu.
Pemangku adat D t Suhaili berucap saya pernah perkara dengan PT. Arara Abadi dan menang dengan putusan Prngadilan Negeri Bangkinang PT.Arara Abadi tidak ada izin di wilayah Hukum pemerintah Kabupaten Kampar tahun 90 an
Hujatan dan pengaduan sudah banyak dikadukan tetapi dengan kekuasaan finansial masyarakat kalah malsh dipenjara.
PT.Arara Abadi diduga ilegal yang menguasai lahan Ex HPH PT Sindotim yang telah dilepaskan Hak kpd T.J Siaahan Ketua GAPOKTAN DPD MJG
MKGR 12 Juli 1986 dto H Asrul Haroen direktur PT.Sindotim.( rilis)*

0 Komentar