Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgasus KPK Tipikor Laporkan Proyek Kilang Sagu Mangkrak 4,5 M- ke Kejati Riau: Desak Audit Forensik dan Penetapan Tersangka



PEKANBARU, Riauandalas.com-Upaya penegakan integritas anggaran publik di Provinsi Riau memasuki babak baru. Satuan Tugas Khusus Komisi Pengawasan Korupsi (Satgasus KPK) Tipikor Riau pada Rabu, 3 Desember 2025, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kilang sagu di Desa Pangkalan Balai, Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Kejaksaan Tinggi Riau.


Ketua Satgasus, Julianto, menyampaikan bahwa laporan ini telah diterima oleh pejabat bidang tindak pidana khusus Kejati Riau dengan registrasi awal untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).



Proyek kilang sagu tersebut merupakan program strategis yang menggunakan dana publik miliaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk peningkatan industri pengolahan komoditas unggulan daerah. Namun, setelah penyelesaian fisik, fasilitas tersebut dilaporkan tidak beroperasi, bahkan tidak pernah menghasilkan produksi sejak dinyatakan selesai.


“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana publik yang seharusnya menghasilkan fasilitas produktif justru menghasilkan aset mangkrak tanpa manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Julianto. Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan meliputi aspek teknis, administrasi, hingga potensi mark-up.


Satgasus menilai penyelidikan harus memetakan apakah kegagalan proyek terjadi karena kesengajaan, kelalaian perencanaan, atau praktik korupsi terstruktur.


Pelaporan resmi ke Kejati Riau dianggap sebagai langkah serius dan terukur dalam memastikan adanya tindak lanjut secara hukum. Sejumlah elemen masyarakat sipil di Meranti menyambut langkah ini sebagai sebuah momen penting dalam penegakan akuntabilitas.


Menurut Julianto, persoalan kilang sagu bukan semata persoalan bangunan tak terpakai, tetapi menyangkut kerugian ekonomi bagi petani sagu, hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, dan rusaknya tata kelola pembangunan berbasis anggaran negara.


Kasus ini menegaskan kembali problem klasik pembangunan di daerah: proyek besar dijalankan, dana habis, tetapi output tidak tercapai dan outcome tidak terasa.


Dengan pelaporan resmi pada 3 Desember 2025, kini bola panas telah berada di tangan Kejaksaan Tinggi Riau. Publik menantikan:


- Langkah penyelidikan cepat dan transparan,

- Penetapan tersangka bila ditemukan unsur pidana,

- Pemulihan kerugian negara (asset recovery). (Tim)**

Posting Komentar

0 Komentar