Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Tambusai Tangkap Residivis Pencurian Motor, Barang Bukti Berhasil Diamankan





ROKAN HULU,Riauandalas.com — Unit Reskrim Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Seorang pria berinisial M.I.A (26), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hijau.

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga berinisial SS (45), warga Desa Tambusai Barat, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang melakukan transaksi di warung Brilink pada Kamis (6/11/2025) siang.

“Korban memarkirkan motor di depan warung Brilink, namun lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor tersebut sudah hilang,” ujar IPTU Kristian Hadinata dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Setelah kejadian, korban bersama warga berusaha mencari motor tersebut di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat seseorang membawa kabur motor korban.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti.

Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah PT Perkebunan Nusantara IV Afdeling V Sosa, Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Aipda Marta Kusuma, S.H. bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap M.I.A tanpa perlawanan. Pelaku diketahui sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian berikut kuncinya,” kata Kapolsek.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan M.I.A sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo. Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polsek Tambusai juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci sudah dicabut,” tegas IPTU Kristian. *(Humas Polres Rohul)*

Posting Komentar

0 Komentar