PEKANBARU,Riauandalas.com- Kades Tambang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar, diduga jadikan tanah sengketa Pembangunan Koperasi merah putih.
Tanah yang terletak dusun Kampung Terandam yang berbatasan dengan pasar danau bingkuang adalah milik.H.Zainal Arifin gelar Dt.Mangku suku pitopang yang konon dikelola dan dikuasai sejak th 1942 semula luas 4 ha dan sekarang bersisa cuma 1,4 ha karena telah dimanfaatkan oleh 2 jembatan tanpa ganti rugi tanah.Hal ini diceritakan ole mantan polisi InY ketika memberikan keterangan pada penyidik bernama Yusril di Polres Kabupaten Kampar ketika dipanggil tanggal 11 Agustus 2023.
Minta keterangan sehubungan dengan laporan/ pengaduan adanya penyerobotan oleh lahan oleh Pemdes Tambang.
Perkara tersebut masih dalam proses di Polres Kab.Kampar.
Ada beberapa lagi yang juga dimintai keterangan seperti Mansur dan Abdullah.
Pembangunan liar pun timbul seperti bangunan pos yandu dan warung pujasera yang sifatnya sementara.
Karena tidak ada respon pemilik untuk mengusutnya aparat pemdes Tambang semangkin leluasa dan terakhir sekitar tanggal 12 Nopember 2025 ada bangunan besar sekitar 20x 30 m yang ditaksir menelan biaya lebih kurang 1 M.
Informasi keterangan di peroleh dari masyarakat yang tak mau disebutkan namanya bahwa bangun itu digunakan untuk Koperasi Merah putih makan bergizi dan setiap hari diawasi oleh Babinsa Kampung Pinang Kecamatan Tambang dan telah beraktifitas lebih kurang 10 hari mempergunakan alat berat Escavator.
Aidil Futsen SH LBH MKGR sebagai kuasa hukum pemilik telah memasang papan pengumuman tapi pihak pemdes Tambang tidak ambil pusing.
Kuasa hukum membuat surat agar dilakukan penundaan pembangunan kepada investor/ pemilik modal disebabkan tanah dalam sengketa.
Dan juga mengirim surat ke penyidik Polres kab Kampar untuk pengamanan barang bukti.
Sementara ini keterangan dari pemerintah desa Tambang, belum dapt di minta keterangan terkait berita ini
(Rilis)**

0 Komentar