Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgasus KPK Tipikor Tagih Janji Kades Sialang Sakti Terkait Kekurangan Pembayaran Material Drainase


SIAK, Riauandalas.com- Persoalan tata kelola keuangan desa kembali mencuat ke permukaan. Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor turun langsung ke Desa Sialang Sakti Kecamtan Dayun Kabupaten Siak, untuk menagih komitmen Kepala Desa (Kades) Sialang Sakti terkait kekurangan pembayaran material pembangunan drainase yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasus ini berawal dari keluhan seorang warga Desa Sialang Sakti yang bertindak sebagai penyuplai material. Ia merasa dirugikan karena pembayaran yang dijanjikan tidak sepenuhnya dipenuhi. Demi mencari kepastian, warga tersebut memberikan kuasa penuh kepada Satgasus KPK Tipikor untuk memperjuangkan haknya.

Pada 29 Juli 2025, Ketua Satgasus KPK Tipikor mendatangi kantor Desa Sialang Sakti dan bertemu langsung dengan Kades. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan: Kades berjanji melunasi kekurangan pembayaran material dengan tenggat waktu satu bulan sejak tanggal kesepakatan.

Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi. Ketua Satgasus KPK Tipikor menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap transparansi pengelolaan dana desa.

“Janji adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus hukum. Jika tidak ditepati, maka konsekuensinya serius, baik terhadap kepercayaan publik maupun terhadap legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Ketua Satgasus KPK Tipikor.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin rapuhnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pembangunan infrastruktur semestinya menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Namun, ketika pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara tertib, justru berpotensi melahirkan sengketa dan menurunkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sialang Sakti Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.TIM

Posting Komentar

0 Komentar