ROKAN HULU,Riauandalas.com - Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Pokres Rokan Hulu berhasil menangkap Pria berinisial WP alias Wawan warga Desa Ujung Batu Timur Saat akan melakukan transaksi narkotika di sebuah kios Pasar Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (13/9/2025)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K., M.Si, Melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, SH, M.H, Saat di Konfirmasi menjelaskan Pengungkapan Kasus ini atas adanya
informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika
Tinda Lanjuti Laporan Warga Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sudarto S.Sos
Team yang dipimpin Kanit bergerak secepat kilat Hanya dalam Waktu Singkat Wawan di angkut Ke Polsek Ujung Batu bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik kecil
Serta 3 paket ganja kering dalam kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 350.000, sebuah handphone merk Vivo F 2027, dan peralatan isap bong yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu
Lebih lanjut Kompol Jusuf Purba menjelaskan awalnya Team melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud lalu mereka langsung menggerebek dan menggeledah salah satu kios yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika "Didalam kios tersebut, petugas menemukan pria mengaku bernama Wawan yang sedang memegang narkotika jenis shabu yang akan dipaketkan untuk dijual.
Dalam penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik kecil, serta 3 paket ganja kering dalam kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 350.000, sebuah handphone merk Vivo F 2027, dan peralatan isap bong yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, dihadapan penyidik tersangka, mengaku barang tersebut adalah miliknya dan untuk dijual
Tersangka WP kini terancam jerat pasal terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara ilegal mengedarkan narkotika dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman yang sangat berat, dan saat ini, WP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, SH, M.H, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga tindakan penyelidikan dan penggerebekan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat terus menjaga kewaspadaan dan berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba
Polsek Ujung Batu berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kecamatan Ujung Batu dan sekitarnya" Pungkasnya
*Liputan : Alfian Top*
0 Komentar