ROKAN HULU,Riauandalas.com -Dua kawanan maling yang beraksi di Jalan Syeh Ismail RT 003 RW 002 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Rohul Selasa (3/6/2025) malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelaskan
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing inisial IA alias I (21) dan Z (27) Kedua tersangka ini mencuri tas milik Inisial LM Saat itu,Korban LM baru saja mengambil uang dari Bank BNI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Uang tersebut beserta 1 Unit Handphone Oppo Reno 13 F dan ATM Bank BNI miliknya dimasukan kedalam tas dan disimpan didalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang di gunakannya.
Saat korban pulang ke rumahnya, ditengah perjalanan tepatnya didepan klinik mega, saat itulah dua pelaku beraksi dengan menyalip dari sebelah kiri dan salah seorang pelaku yang duduk di belakang langsung mengambil tas dari dalam dashboard dan kedua pelaku lansung melarikan diri.
Merasa dirugikan, selanjutnya korban inisial LM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu Atas perintah dari Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, MS.i, pada Selasa (03/06) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Raga Polres Rohul dan Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 lalu sekitar pukul 22.30 Wib di Jl.Syeh Ismail Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut ialah inisial IA dan Z. Mengetahui informasi tersebut Tim Raga dan Resmob Polres Rohul langsung melakukan bertindak tegas dengan terukur melakukan pengamanan dan menginterogasi, Keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Jl.Syeh Ismail Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Ke-dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUH Pidana, saat ini tersangka dan beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
*Editor : Alfian Top*
*Rilis : Humas Polres Rohul*
0 Komentar