Ticker

6/recent/ticker-posts

4 Oknum Personel Polres Rohul Dipecat‼️Kasusnya Bikin Malu Institusi Polri



ROKAN HULU,Riauandalas.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu dan Polda Riau mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat serta melanggar kode etik profesi Polri.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I K.MH.M.Si melalui Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH dalm Keterangan Persnya menyebutkan

empat personil Polres Rohul yang dipecat melalui upacara PTDH tersebut diantaranya Brigadir Riki Febriadi, Aipda Yenriza SH, Bripka Yoga dan Aipda Marihot Pane.


Upacara PTDH pertama, dilakukan terhadap Brigadir Riki Febriadi dan Aipda Yenriza SH pada 11 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di halaman Mapolres Rohul.


Sedangkan Bripka Yogi secara resmi dipecat dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bertempat di Mapolda Riau pada 26 Maret 2025 selain itu

Aipda Marihot Pane yang dilaksanakan secara in absensia pada Kamis (15/5/2025), dalam upacara yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi di halaman apel Mapolres Rohul, Kamis (15/5/2025) Siang


Dalam upacara tersebut, tampak hadir Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat SIK, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Amru Hutauruk SH, Kabag SDM Polres Rohul Kompol Sodarman Sinaga SH, PS. Kabag Ren Polres Rohul AKP Safaruddin SH, PS Kabag Log Polres Rohul AKP Aguswandi SH, Para Kasat dan Kasi dan personil Polres Rohul.


Dalam amanatnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi menegaskan pelaksanaan upacara PTDH terhadap Aipda Marihot Pane ini, dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.


Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel itu mengaku berat untuk menjalankan upacara PTDH tersebut, karena dampaknya tidak hanya bagi personel yang dipecat, tetapi juga keluarga besarnya.


Menurut AKBP Emil Keputusan PTDH ini sebelumnya telah dilakukan melalui proses yang panjang, mulai peradilan umum,sidang kode etik Polri hingga akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.


Dalam kasus Aipda Marihot Pane Dia terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia "Yaitu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas

Kepolisian Negara Republik Indonesia.


“Kita berharap, personil Polres Rohul yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dapat memeperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik kedepannya, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat ”Pungkasnya 

*Penulis : Alfian Top*

Posting Komentar

0 Komentar