PEKANBARU,Riauandalas.com- Terkait kementerian KLHK Republik Indonesia memberikanpenghargaan peringkat biru tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024.
Tokoh Muda Pelalawan Ketua umum Perisai Negeri Bumi Melayu Riau Jumri Harmadi angkat bicara,Sabtu 24/0525, beliau mengatakan"
Memang sangat tidak elok dan dan kurang tepat serta problematis jika kementerian KLHK Republik Indonesia memberikan penghargaan peringkat biru tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024 diberikan kepada PT RAPP yang merupakan anak perusahaan dari APRIL group beberapa waktu yang lalu, beberapa bulan setelah dikeluarkannya penghargaan tersebut pihak kementerian justru mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan setelah berkunjung untuk mengecek dan memastikan langsung ke kompleks pabrik PT.RAPP untuk menindak lanjuti dari hasil sidak Anggota DPR- RI komisi XII atas adanya dugaan pencemaran lingkungan atas laporan masyarakat yang bersumber dari pembangunan pabrik Tisu PT RAPP setelah ke lokasi menteri KLHK DR Hanif Faisol Nurofiq tegas menuding perusahaan tidak Memiliki AMDAL dan diduga ada pelanggaran lingkungan serta menyetop segala bentuk operasinal pembangunan pabrik tisu PT. RAPP tersebut, tentu ini menjadi tanda tanya besar kontradiktif tidak sejalan dengan penghargaan yang diberikan kepada pihak perusahaan.Ironinya lagi peringkat biru ini diberikan hampir keseluruh anak perusahaan PT RAPP diseluruh sektor yang ada tersebar diseluruh Propinsi Riau.
Belum lagi Jalan koridor PT RAPP yang berada dalam pemukiman yang padat penduduk dan dipinggir perkotaan sehingga menjadi perusahaan yang berkontribusi banyak penyumbang debu terbesar dipangkalan kerinci.masikah pantas PT RAPP mendapat penghargaan dan perusahaan yang ramah lingkungan ???
ujar Jumri
Tentu dengan diberikannya penghargaan peringkat biru oleh kementerian KLHK saat ini kepada pihak perusahaan sangat merusak kepercayaan publik dan mencederai tujuan pengharapan lingkungan itu sendiri. Dan ini tentu menjadi preseden buruk bagi komitmen untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan.
Jumri Harmadi mengatakan Dengan adanya pelanggaran ini membuktikan adanya kelemahan dalam proses audit,lemahnya penegakan hukum,transparansi serta kurangnya pegawasan.
Untuk itu kita minta kepada pihak kementrian KLHK untuk menarik kembali serta mengevaluasi atas predikat tersebut demi untuk menjaga kepercayaan publik dan membuktikan kehadiran pemerintah yang selalu objektif dalam memandang setiap persoalan yang ada
Pemberian penghargaan biru dibidang lingkungan harusnya menjadi penanda komitmen terhadap keberlanjutan, bukan sekadar "stempel" yang bisa diperjualbelikan atau diberikan tanpa dasar yang kuat ujar Jumri Harmadi
Tokoh KAHMI kabupaten Pelalawan ini.(Za)
0 Komentar