PEKANBARU, Riauandalas.com-Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka yakni HA (27) warga Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tersangka diamankan Pada Kamis (08/05/2025) sekira pukul 23.00 Wib.
Kasus penggelapan bermula pada hari selasa 06 Mei 2025 saat MM yang merupakan isteri korban meminta HA (27) untuk transfer uang kepada seseorang, setelah MM memberi uang, kemudian HA (27) pergi untuk mentrasfer uang dengan mengendarai sepeda motor honda beat milik korban HR (33). Namun pelaku tidak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi. Selanjutnya korban mencari pelaku dan menemukan keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan laporan dari korban. Tim Opsnal Polsek Bukit daya turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo, S.I.K, membenarkan bahwa Polsek Bukit Raya telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor honda beat berinisial HA (27).
"satu orang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial HA (27) sudah diamankan di Polsek Bukit Raya," ucap Kapolsek Bukit Raya.
Dari pengakuan tersangka sepeda motor Honda Beat tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses hukum.
0 Komentar