Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemilik 5,69 Gram Sabu di Bangun Purba Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul



ROKAN HULU,Riauandalas.com - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil menangkap Pemilik Narkotika jenis sabu seberat 5,69 Gram di pinggir jalan Dusun Janji Raja Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Jumat 16 Mei 2025 Sore

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, MH M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H, didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang,S.H Ketika di konfirmasi mengatakann "Benar Pihaknya telah menangkap tersangka.

"Tim kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AP alias P, 35 tahun yang merupakan warga Dusun Janji Raja RT/RW 002/001 Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba.

“Penangkapan tersebut tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dengan masyarakat. Kami terus mengharapkan sinergitas ini terjalin, sehingga mempermudah tugas kami dalam memberantas narkotika dibumi negeri seribu suluk ini” Kata Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H.

Disampaikannya, bahwa masyarakat memberi informasi kepada personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, pada hari Minggu 11/05/2025 bahwa di Desa Bangun Purba Timur Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Berdasarkan penyelidikan, maka personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh IPDA SISWANTO, S.H melakukan Penangkapan tersangka inisial AP tersebut.

Dari Penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 dua paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 12 dua belas lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru muda.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Saudara AY. hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap  AY.


Sementara itu tersangka AP beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

*Penulis : Alfian Top*

*Humas Polres Rohul*

Posting Komentar

0 Komentar