Ticker

6/recent/ticker-posts

Dirut Adira Finace Diminta Pecat Collektor Persulit Pelayanan Nasabah



ROKAN HULU,Riauandalas.com - Seorang Konsumen Rian Alfian (60) warga jalan Diponegoro Keluruhan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah meminta kepada Direktur Adira Finence Riau untuk segera memecat salah seorang Kolektor berinisial AM alias Mubin karena telah mengecewakan Nasabah hal ini di ungkapkan Alfian Top Yang lebih akrab disapa Bang Gondrong saat ditemui sejumlah wartawan dikediamannya Jumat (16/5/2025) Sore


Alfian menuturkan pada tanggal 28 Mei 2025 lalu Mubin Chating Via WhatsApp "Bang hari ini kita terahir pembayaran bang ya, kami tutup buku hari ini.? Lalu Konsumen menjawab Habis lebaran ajalah bayar dua saat ini Mubin tidak menjawab.


"Usai lebaran pada tanggal (24/4/2025) Jam 18.54] Alfian Top mengingatkan kembali "Senin Jemput Ansuran 2 bulan ya ! Sekitar jam 07.54 WIB Abdul Mubin menjawab 'Ok pak"Namun setelah ditunggu hingga berita ini terbit tidak ada jawaban yang pasti sehingga Konsumen kecewa sebab ansuran sepeda motor merek Yamaha jenis Gear tinggal 3 bulan lagi lunas dan Saya sudah meminta kepada Kollektor tersebut untuk mengambil uang ansuran namun tidak direspon sama sekali 


Setelah Viral di Media sosial dengan tulisan "Oknum Collector Adira Finace Pasir Pengaraian Persulit Pembayaran Pelunasan, tampak nya oknum Collector tersebut gerah dengan melontarkan beberapa argumen seraya menyalahkan Konsumen yang sepeda motornya akan lunas 3 bulan lagi.


Tanggapi Keluhan Konsumen oknum Collector tersebut malah mending Konsumen nunggak 3 bulan Padahal dirinya yang tidak menepati janjinya berikut isi tulisan Mubin Via Aplikasi WahtsAppnya Jumat (16/5/2025) sore


"Bos kalau udah lewat 3 bulan, bukan pengerjaan saya lagi, kan bos bisa datang ke kantor kenapa harus di buat status.


"Bapak sudah saya bantu, nunggak 2 bulan, masuk 3 bulan, masih saya kasi waktu kok jadi gini pembalasan selama ini di bantu sama orang Adira sampai mau lunas angsuran pak.


"Sudah banyak orang Adira memberi keringanan sama bapak, kok malah di jelek"an Adira di buat status Kurang baik gimana orang Adira sama bapak.?


Bapak boleh tes tanya sama nasabah Adira yg lain, ada yang di kasi waktu Sampai 3 bulan, seperti bapak gak.?


"Boleh saya komen di FB bapak, bahwasanya bapak nunggak 3 bulan di Adira, dan posisi bapak atas nama.


Biar saya jelas kan disitu, biar masyakat gak salah sangka, Bapak selama ini udah di bantu sama adira, kek gitu balasanaya


"Tgl 28 sebelum lebaran kami memang tutup, karna mau lebaran, dan kita closing di malam 28 pak.


Jadi posisi bapak nunggak 2 bulan bayar 1 bulan, itu bukan keringan di berikan sama Adira pak." Tulisnya mengakhiri Percakapan


Sementara Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


*TIM GABUNGAN WARTAWAN INDONESI

(GWI) ROHUL*

Posting Komentar

0 Komentar