Ticker

6/recent/ticker-posts

Disdikpora Rohul Izinkan Sekolah Gelar Perpisahan Dengan Cara Sederhana



ROKAN HULU,Riauandalas.com -Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan perpisahan dan study tour peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.


Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/Disdikpora-Set/1240, tertanggal 28 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAP. Surat Edaran itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta se Kabupaten Rohul. 


Langkah tegas ini diambil terkait beredarnya perbincangan di media sosial atas pelaksanaan perpisahan dan study tour di media sosial, menjelang penilaian akhir semester, ujian sekolah serta libur tahun ajaran 2024/2025. 


Kepala Disdikpora Rohul H Damri Poti S.Sos M.A.P menegaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Kabupaten Rohul, tidak diperbolehkan melaksanakan study tour atau kegiatan serupa  keluar daerah. Ujarnya 


"Untuk kegiatan perpisahan, pihak sekolah diperbolehkan dengan catatan tidak melaksanakan diluar lingkungan sekolah. Tapi harus dilakukan secara sederhana di dalam lingkungan sekolah. Sehingga kegiatan perpisahan tetap menjadi momen bermakna bagi peserta didik, namun tidak menjadi beban bagi orangtua siswa." Ujarnya.


Damri mengingatkan agar tidak ada pungutan atau iuran yang bersifat mengikat kepada orangtua atau wali murid dalam pelaksanaan kegiatan tersebut''Acara perpisahan tidak boleh menjadi beban bagi orangtua dari peserta didik. Kami minta Kepala Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Rohul, wajib memastikan kegiatan perpisahan tidak memungut biaya atau iuran dalam bentuk apapun yang besifat mengikat,'' tegas Damri Poti  saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025) pagi


Mantan Kadis Sosial P3A Rohul itu menegaskan terkait pelaksanaan kegiatan study tour dan perpisahan peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Rohul dan larangan bagi sekolah untuk menahan atau menangguhkan pemberian ijazah kepada siswa dengan alasan apapun. Hal ini sebagai bentuk melindungi hak siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.


Terbitnya Surat Edaran Disdikpora Rohul itu, sebagai respon atas adanya laporan dan keluhan dari masyarakat serta orangtua siswa, terkait biaya perpisahan dan study tour di luar daerah yang dibebankan kepada peserta didik.


''Kami berharap seluruh satuan pendidikan di Rohul, mematuhi kebijakan ini, demi terciptanya sistem pendidikan yang adil, merata, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orangtua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,'' katanya.


Damri Poti menyatakan, Surat Edaran yang sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Rohul dapat dijadikan pedoman. ''Jika ada laporan dari masyarakat atau wali murid, Satuan Pendidikan di Rohul melanggar surat edaran ini, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," Tegasnya


Damri Poti menambahkan Dinas Pendidikan di berbagai daerah telah melarang sekolah untuk memungut biaya perpisahan yang memberatkan orang tua namun Sekolah disarankan untuk menggelar perpisahan dengan cara sederhana di lingkungan sekolah, misalnya dengan menampilkan hiburan dari siswa sendiri. 


"Menurutnya Perpisahan sekolah bukanlah kegiatan yang wajib, dan tidak boleh dijadikan beban bagi orang tua ada beberapa contoh acara perpisahan yang bisa dilakukan secara sederhana adalah menyelenggarakan pentas seni, pembacaan puisi, atau kegiatan kreatif lainnya. 


Dirinya berpesan Perpisahan sekolah tetap bisa menjadi momentum penting untuk merayakan pencapaian siswa, mengucapkan terima kasih kepada guru, dan membangun kebersamaan. 

"Kegiatan tetap bisa dilakukan di sekolah dengan menampilkan hiburan dari kreativitas siswa sendiri' "Pungkasnya.

Berita ini sudah tayang di Riaupos.co

*Release : Epp*

*Editor     : Alfian Top*

Posting Komentar

0 Komentar