PEKANBARU, Riauandalas.com- Perihal kegagalan PTPN dalam membangun kebun ini, demikian Armilis, sebenarnya telah sejak 2018 diungkapkan oleh laporan dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui laporan dan temuan yang diungkapkan Dinas Perkebunan.
“Hal serupa juga telah menjadi temuan tim KOPPSA-M setelah melakukan audit agronomi atas kebun sawit yang dibangub oleh PTPN,” katanya.
Armilis menyebut, tidak optimalnya produksi sawit karena kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun ini, menyebabkan proporsi hasil kebun yang dialokasikan sebagai pembayaran hutang tidak mencukupi.
Karenanya, sebut Armilis PTPN sebagai avalist (penjamin hutang) berkewajiban untuk membayar hutang ke pihak perbankan tersebut hingga nilai hutang berikut bunganya membengkak sampai Rp 140 miliar rupiah.
“Jika kuasa hukum PTPN mengklaim Rp 140 miliar digelapkan oleh koperasi jelas yang bersangkutan tidak mengerti duduk perkara sehingga mengeluarkan pernyataan konyol,” tegas Armilis.
Armilis menjelaskan, dana kredit dari bank senilai puluhan miliar untuk pembangunan kebun sawit di desa pangkalan baru seluruhnya masuk ke rekening PTPN dan dikelola sendiri oleh PTPN pula.
“Menjadi aneh dan lucu ‘kan, apabila PTPN menuduh koperasi yang menggelapkan dana tersebut?” Armilis bertanya.
Untuk itulah katanya, pihak koperasi meminta dan mendorong BPK dan KPK untuk memeriksa dan melakukan audit atas penggunaan dana kredit pembangunan kebun tersebut.
Karena kata Armilis, hingga saat ini PTPN tidak pernah terbuka mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada koperasi dan masyarakat pemilik kebun.
“Makanya dari dulu kita meminta KPK mengusut pihak PTPN tentang dana petani ini,” katanya.
Parahnya, kata Armilis, pernyataan kuasa hukum PTPN yang seolah-olah dirinya bertindak bak pahlawan bagi masyarakat jelas menyesatkan.
Justru melalui kuasa hukumnya, kata Armilis PTPN hendak merampas tanah masyarakat dengan meminta sita eksekusi atas tanah masyarakat sebagaimana ternyata dalam petitum gugatannya yang dijukan ke PN Bangkinang.
“Padahal PTPN sebagai perusahaan milik negara harusnya mengutamakan kepentingan masyarakat alih-alih menindas dan berupaya merampas tanah masyarakat,” tandasnya. (Rilis)
0 Komentar