Andalas

Jual Produk Ilegal, Pemkab Labuhanbatu Diminta Lapor Polisi dan Segel Swalayan Brastagi

M Nasir wardiansan salah satu Praktisi hukum di Labuhanbatu

Labuhanbatu,Riauandalas.com

Pemerintahan Kabupanten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Andi Suhaimi diminta tegas terhadap Swalayan Brastagi Rantauprapat atas ditemukannya puluhan produk ilegal yang dijual oleh Swalayan Brastagi Supermarket di Rantauprapat.

Pemkab semestinya meminta kepada penegak hukum (Polisi) dan dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Labuhanbatu agar melakukan penindakan. Serta izin operasional di hentikan sementara samapai masalah tersebut selesai.

Permintaan itu diungkapkan salah satu pengacara Kondang di Labuhanbatu M.Nasir Wardiansan Harahap, SH kepada wartawan, Rabu (20/2/2020) saat diminta tanggapannya terkait sidak yang dilakukan Komisi 2 DPRD Labuhanbatu beberapa hari yang lalu.

“tindak tegas Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, arahnya harus pidana, agar ada efek jera, pemkab harus tegas, karena ada kewenangan bupati disana”ungkapnya.

Pria sering disapa Lacin ini,  menyebut Didalam UU nomor 8 tahun 1999 disebutkan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

“atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar”sebutnya.

Lacin juga menilai, Semestinya pihak swalayan memperhatikan perlindungan konsumen, dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“jangan sampai hanya permasalahan seperti brastagi ini, pemkab kehilangan wibawanya menegakkan hukum di wilayahnya” ungkapnya.

Swalayan Brastagi Supermarket di Rantauprapat

Diberitakan sebelumnya, puluhan produk ilegal ditemukan dipasarkan di swalayan berastagi supermarket Rantauprapat.  Itu diungkapkan Abdul Karim Hasibuan perwakilan Komisi 2 DPRD Labuhanbatu, Senin (18/2/2020) di ruangan kerjanya.

Kepada wartawan, dirinya menceritakan terungkapnya produk ilegal yang dijual tersebut. Dimana, sebelumnya komisi 2 DPRD Labuhanbatu mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu,  mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, mereka melakukan Sidak mendadak bersama Asisten II Setdakab Labuhanbatu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinkes dan MUI Labuhanbatu

“hasilnya, Ada puluhan produk yang kita temukan ilegal” ungkap pria yang sering disapa Bang Karim.

Kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu ini, ada puluhan produk makanan dan minuman luar negeri asal malaysia tidak memiliki izin BPOM dan tanpa label halal.

“Ada yang tak memiliki label halal dan juga tanpa izin POM. Ada tanpa label halal namun memiliki izin POM, dan ada pula yang tulisannya cina semua” jelasnya.

Karim juga mencurigai bagaimana pihak Swalayan Brastagi bisa mendatangkan produk ilegal tersebut ke Indonesia khususnya Kabupaten Labuhanbatu. Sebab,  setiap produk luar negeri harus memiliki bea cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *